Berita Tapin

Dana Alokasi Khusus Baru Terealisasi 6,16 Persen, Bupati Tapin Desak Kepala Dinas Melakukan Ini

Realisasi DAK baru 6,16 persen membuat Bupati Tapin mendesak para kepala dinas segera melaksanakan program yang bersumber dari dana tersebut.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/stan
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan saat memberikan arahan terkait realisasi DAK Pemkab Tapin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bupati Tapin HM Arifin Arpan desak para kepala dinas untuk segera mencari solusi agar pelaksanaan program yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 bisa segera terealisasi.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin pada tahun anggaran 2022 ini mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 74,7 miliar melalui beberapa program di sejumlah SKPD.

"Pemkab Tapin mendapatkan pagu anggaran dari pemerintah pusat melalui DAK tahun 2022 ini kurang lebih sebesar Rp 74,7 miliar namun hingga saat ini baru terserap sekitar 4,6 miliar saja, ungkapnya.

Arifin mengatakan untuk memastikan komitmen dan keseriusan OPD, pihaknya akan meminta surat pernyataan dari masing-masing kepala dinas untuk siap menerima konsekuensi jika progres DAK tidak terlaksana.

Baca juga: 123 Siswa SMPN 1 Binuang Tapin Lulus, Kepala Sekolah Berharap Anak Didiknya Tak Henti Berprestasi

Baca juga: Komsos Kodim 1010 Tapin, Ajak Manfaatkan Media Sosial Cegah Paham Radikalisme

"Jika ada permasalahan laporkan, supaya kita selesaikan bersama, jika tidak sanggup sebaiknya kembalikan. Saya tidak mau mendengar lagi alasan keterlambatan waktu, ujarnya.

Ia mengatakan DAK fisik tahun anggaran 2022 itu dialokasikan kepada 16 sub - bidang dengan realisasi pertanggal 15 Juni 2022 ini baru tersalurkan Rp 4,6 miliar atau sekira 6,16 persen dari jumlah total pagu anggaran sebesar Rp 74,7 miliar.

"Saya meminta kepada SKPD pengampu DAK 2022 untuk dapat segera merealisasikannya karena kita dengan susah payah untuk mendapatkannya itu," tegasnya.

Ia menambahkan, pada tanggal 10 Juli 2022 nanti merupakan batas akhir syarat kelengkapan review APIP dan batas akhir penyampaian dokumen keseluruhannya pada tanggal 21 Juli 2022 mendatang.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved