Berita HSU

Dinas Pertanian Kabupaten HSU Berupaya Pemanfaatan RPH di Palanjungan Sari Lebih Maksimal

Kepala Dinas Pertanian HSU, Masrai Syawfajar Nejar, tengah berupaya agar keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) bisa dimanfaatkan dengan lebih maksimal.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Bagian dalam pada Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang,  Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, memiliki beberapa fasilitas yang bisa digunakan oleh penjagal. 

Tempat tersebut dilengkapi dengan bangunan utama tempat memotong hewan ternak seperti sapi. Terdapat alat untuk merebahkan sapi juga sehingga penjgal tidak kesulitan dalam proses pemotongan.

Terdapat ruangan khusus untuk membersihkan daging dan juga memisahkan bagian jeroan yang harusnya dibuang.

Pada RPH Kabupaten HSU tersebut sudah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk limbh sisa pemotongan hewan. 

Baca juga: Pantau Jalur Transportasi Air ke Desa Bararawa HSU, Supian HK : Mempercepat Aliran Air ke Barito

Baca juga: Atasi Banjir Rob, Pemko Banjarmasin Rencanakan Pasang Pintu Klep Air Otomatis

Baca juga: Dua Calon Haji dari Kalimantan Selatan Diterbangkan dari Jakarta ke Arab Saudi

Di bagian belakang bangunan utama RPH Kabupaten HSU ini terdapat kandang yang bisa digunakan oleh penjagal meletakkan sapi jika harus diinapkan.

Kandang dibagian belakang terdapat tempat untuk meletakkan pakan dan juga jalan khusus untuk peternak memasuki tempat penyembelihan.

Kepala Dinas Pertanian HSU, Masrai Syawfajar Nejar, Rabu (22/6/2022), mengatakan, pihaknya tengah berupaya agar keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) bisa dimanfaatkan dengan lebih maksimal.

"Kami akan melakukan koordinasi kembali dengan para penjagal agar bisa lebih aktif dalam pemanfaatan RPH tersebut," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Jabatan Utama dan Posisi Kapolres Jajaran Polda Kalsel Bakal Diisi Pejabat Baru

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pasar Batuah, Kuasa Hukum Warga dan Pemko Banjarmasin Serahkan Bukti Ini

Baca juga: Tergiur Upah Besar, Pengedar Sabu di Tanahlaut Ini Sebut Dapat Rp 2 Juta Sekali Antar

Untuk penggunaan RPH juga sekaligus bisa meningkatkan pendapatan daerah. Setiap penjagal yang menggunakan,  membayar retribusi Rp 15 ribu.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved