HST MUDA Makmur Unggul Dinamis

DPRD HST Sahkan Dua Raperda , Wabup Minta PDAM Tingkatkan  Pelayanan Air Bersih

Wakil Bupati HST  H Mansyah Sabri meminta jajaran PT Perseroda Murakata Lestari terus meningkatkan kualitas air bersih

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Prokompim HST
Penandatanganan pengesahan 2 Perda Pemerintah Kabupaten HST oleh pimpinan DPRD HST dan Wabup HST, Kamis (23/6/2022). 

BANJARMASINPOSTCO.ID,BARABAI -  WakilBupati Hulu Sungai Tengah (HST)  H Mansyah Sabri meminta jajaran PT Perseroda Murakata Lestari terus meningkatkan kualitas air bersih.

Hal itu menyusul disahkannya Raperda tentang  Penambahan Penyertaan Modal pada perseroan milik daerah menjadi Perda Pemkab HST oleh DPRD setempat pada 22 Juni 2022.

Menurut Wabup, penambahan penyertaan modal semakin memperkuat perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Daerah itu dalam melayani kebutuhan masyarakat. 

"Ini sebagai wujud dukungan  Pemkab HST  memenuhi kebutuhan permodalan yang sangat diperlukan, "kata Mansyah saat menghadiri Rapat Paripurna terkait  Penyampaian Laporan Pansus DPRD HST dan Pengesahan terhadap raperda tersebut.

Selain mengesahkan raperda penyertaan modal, DPRD HST juga mengesahkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal. 

Wabup mengatakan, tujuan bersama bahwa  penyelenggaraan pemilihan pembakal di HST harus semakin baik sehingga menghasilkan demokrasi berkualitas sampai ketingkat desa.

Penyerahan dokumen laporan hasil Pansus 1 dan 2 DPRD HST terkait dua perda yang disahkan.
Penyerahan dokumen laporan hasil Pansus 1 dan 2 DPRD HST terkait dua perda yang disahkan. (Prokompim HST)

Rapat  paripurna pengesahan dua Perda itu  dipimpin Ketua DPRD HST H Rachmadi bersama Wakil Ketua Taufik Rahman.

Sebelumnya peserta sidang mendengarkan penyampaian laporan Pansus I dan Pansus II DPRD HST. Selain Wabup, turut hadir Asisten II, para Kepala SOPD, para Camat se HST serta anggota DPRD HST

Mengenai Perda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal  H Muhammad Abdi Akhyani, juru bicara pansus I menyampaikan dasar diajukannya Raperda itu, untuk menyeauaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan kepastian dalam proses pemilihan pembakal.

Sedangkan terkait Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT  Air Minum Murakata Lestari, Yajid Fahmi AS juru bicara Pansus II mengatakan perlu segera ditetapkan Direksi PDAM definitif melalui proses seleksi sehingga diharap diisi oleh orang profesional, inovatif, berjiwa enterpreneurship serta memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan perusahaan air bersih tersebut. 

Setelah disepakati seluruh anggota DPRD HST, Sekretaris DPRD Noriyono membacakan hasil Raperda selanjutnya ditandatangi oleh Wabup dan  pimpinan DPRD HST.

Wabup HST dan pimpinan DPRD HST saat sidang paripurna pengesahan 2 Perda Pemkab HST.
Wabup HST dan pimpinan DPRD HST saat sidang paripurna pengesahan 2 Perda Pemkab HST. (Prokompim HST)

(AOL) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved