Kasus Holywings
Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings, Berikut Peran Mereka
Enam karyawan Holywings ditetapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan jadi tersangka dalam kasus promosi minuman keras di media sosial
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus promosi minuman keras atau beralkohol di Holywings akhirnya berbuntut ke ranah hukum.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Diketahui kasus Holywings ini berawal dari promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Dimana unggahan promosi itu dilakukan di media sosial
Baca juga: UPDATE : Pesta Miras Tewaskan 8 Pemuda di Karawang, Tiga Peracik Ramuan Bigbos Ditangkap
Baca juga: Bus Wisata Menuju Pangandaran Masuk ke Jurang di Tasikmalaya, Tiga Penumpang Tewas
Proses hukum ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pihak yang melaporkan Holywings.
Berikut fakta terkini kasus Holywings sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2022):
1. Enam orang jadi tersangka
Enam orang yang merupakan karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Budhi menerangkan, enam tersangka itu semuanya bekerja di bagian kreatif.
Dari pemeriksaan polisi, enam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Sabtu 25 Juni 2022 di Alfamart & Indomaret, Harga Sania, Tropical, Camar Turun
Baca juga: Pulang Dari Shalat di Masjid, Bocah Roboh Kena Peluru Nyasar, Ini Kata Polisi
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.
Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE
2. Direktur Kreatif turut jadi tersangka
Dijelaskan, Kombes Budhi, satu dari enam orang yang menjadi tersangka merupakan Direktur Kreatif yakni EJD (27).
EJD inilah yang memberikan persetujuan atas lolosnya poster promo minuman alkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.

3. Motif tersangka buat promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Budhi juga mengungkap motif tersangka membuat poster promo minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Menurutnya, para tersangka membuat poster kontroversial itu dengan tujuan untuk menarik pengunjung.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings) khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi.
Budhi menyebut para tersangka itu saling berdiskusi dalam menentukan konten yang akan diunggah di sosial media.
Nantinya, konten tersebut harus menunggu persetujuan dari pimpinan mereka yakni Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27).
"Jadi 6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing jadi ujungnya adalah produk tadi even promosi yang mereka sampaikan namun dalam prosesnya mereka saling berdiskusi," ucapnya.
"Dan terakhir mengambil keputusan tadi Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," sambungnya.
Baca juga: Gempa Guncang Pesisir Selatan Sumatera Barat, Berkekuatan M 4,9, Getaran Terasa Hingga ke Padang
Baca juga: Partai Gerindra Berkoalisi dengan Demokrat di Pilpres 2024?, Ini Jawaban Prabowo Subianto
4. Peran detail masing-masing tersangka
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam produksi promo minuman beralkohol dengan nama Muhammad dan Maria.
Ada yang bertugas di bagian sosial media hingga membuat desain grafis.
Tersangka pertama yakni EDJ selaku director creative atau Direktur Kreatif Holywings.
"Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Kedua, perempuan inisial NDP (36) selaku head team promotion.
"Bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," imbuhnya.
Ketiga, pria inisial DAD (27) selaku pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.
Keempat, perempuan EA (22) selaku tim admin media sosial.
Ia bertugas mengunggah konten ke media sosial.
Kelima, perempuan AAB (25) selaku social media officer.
Baca juga: UIN Malang Buka Jalur Mandiri, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Baca juga: 7 PTN Ini Buka Seleksi Jalur Mandiri, Ada UI hingga IPB, Berikut Jadwal Pendaftarannya
Ia bertugas mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings.
Keenam, pria berinisial AAM (25) selaku admin tim promo.
Dia bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW (Holywings).Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Terkini Kasus Holywings, 6 Orang Jadi Tersangka hingga Motif Bikin Poster Muhammad dan Maria,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post