Ekonomi dan Bisnis

Pengecer di Kalsel Minta Kejelasan Syarat Pembelian dan Pembatasan Minyak Goreng Curah Rakyat

Pedagang di Kalsel minta disosialiasikan batasan dan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Penjual minyak goreng curah di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (2/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mulai Senin (27/6/2022), warga yang akan beli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) seharga Rp 14 ribu per liter, wajib pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), masih baru dilakukan tahap sosialisasi atas kebijakan meengenai pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat itu. 

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, dari informasi berita di Jakarta menjelaskan masih ada diberikan waktu sosialisasi. 

"Diberita itukan baru mulai sosialisasi. Penerapannya, pelaku usaha harus mendaftar di Simirah yang dikelola Dinas Perindustrian. Jadi, dimulai dari pelaku usahanya. Bagi yang berminat menjadi distributor ataupun subdistributor, bisa mendaftarkan usahanya di Dinas Perindusterian Provinsi Kalsel agar bisa masuk dalam sistem aplikasi Simirah," bebernya, Minggu (26/6)..

Sementara itu, menurut Rizal pemilik Toko Jaya Makmur di Pasar Bauntung Banjarbaru, Kalsel, kondisi sekarang minyak curah di daerah lagi banjir atau kelebihan stok. 

Baca juga: Pedagang dan Pembeli di Kabupaten HST Tak Tahu Beli Minyak Goreng Curah Pakai Syarat

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi Lindungi, Masyarakat : Jangan Mempersulit

"Jadi, baiknya, jangan terlalu dipersulit dengan aturan pembatasan maksimal 10 kilogram," harapnya.

Terkait mengenai penerapan besok, dia menjelaskan masih belum ada informasi dan masih seperti biasa.

"Jadi, di Kalsel, masih belum disosialisasikan soal pembatasan dan penerapan aplikasi peduli lindungi itu," kata dia.

Hal yang sama diutarakan Evi, penjual minyak goreng, belum mendapat sosialiasi dari pemerintah mengenai aturan pembatasan pembelian.

"Di tempat kami, masih tanpa batasan. Kalau harga minyak goreng curah, malah turun. Kami malah jual Rp 13 ribu," kata Evi yang punya kios di Jalan Sukamara, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Baca juga: Bus Rombongan Calon Jemaah Haji Alami Kecelakaan, Penumpang Selamat & Tetap Berangkat ke Tanah Suci

Baca juga: Kembali 2 Jemaah Haji Meninggal, Total 14 Jamaah Haji 2022 Wafat di Tanah Suci, Ini Himbauan Kemenag

Diketahui, dari penerapan aturan baru tersebut, rata-rata yang tidak dikehendaki bagi pengusaha adalah adanya batasan maksimal 10 kilogram.

Sedangkan pemilik Tahu Lestari Banjarbaru, yakni Danny, mengaku merasa keberatan dengan pembatasan 10 kilogram. 

“Keperluan harian saya, lebih dari 10 kilogram. Harusnya ada kebijakan khusus untuk pelaku UMKM,” ungkapnya.

Hal senada diutarakan perajin tahu pong, Surip. Selain bahan kacang kecelai, dia juga berharap ketersediaan minyak goreng. 

“Sehari saya bisa habiskan 30 kilogram,” tandas Surip. 

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved