Berita Banjarmasin
Perkuat Pembuktian Dakwaan Pencucian Uang Bupati HSU Nonaktif, Penuntut KPK Hadirkan 5 Saksi Lagi
Penuntut Umum KPK kembali akan menghadirkan 4 atau 5 saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi terdakwa Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski sudah menghadirkan 28 saksi pada rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi terdakwa Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid, namun Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai dengan pembuktiannya.
Penuntut Umum KPK kembali akan menghadirkan 4 atau 5 saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pukul 10.00 Wita, Senin (27/6/2022).
"Masih sekitar 4 atau 5 (saksi) lah terkait pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: Keburu Ditangkap KPK, Bupati HSU Nonaktif Tak Sempat Rampungkan Pembangunan Aset Klinik di Amuntai
Belum mengungkap siapa saja nama yang akan dihadirkan, namun dipastikan Penuntut Umum KPK kembali akan menggali keterangan terkait harta dan aset yang diduga diperoleh terdakwa dari hasil korupsi kepada saksi-saksi.
Sebelumnya dari 28 saksi yang telah diperiksa di persidangan, 4 di antaranya yakni Abdi Rahman, Tulus Sabari, Ferry Riandy Wijaya dan Dwi Septiani merupakan saksi yang spesifik dihadirkan untuk membuktikan dakwaan TPPU terhadap terdakwa.
Dari fakta persidangan sebelumnya terungkap, beberapa aset milik terdakwa seperti bangunan klinik, sejumlah lahan baik di HSU dan Banjarbaru, sarang burung walet hingga mobil mewah diperoleh setelah terdakwa menjabat sebagai Bupati HSU.
Baca juga: Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi Pembuktian Dakwaan TPPU Terdakwa Bupati HSU Nonaktif, Abdul Wahid
"Selama yang ada di dakwaan kami, itu lah yang kami buktikan. Soal ada tambahan (aset lainnya) atau apa nanti kita lihat di perkembangan fakta persidangan," ujar Titto.
Diketahui selain terkait dugaan korupsi, Penuntut Umum KPK juga mendalilkan terkait dugaan TPPU dalam dakwaanya terhadap terdakwa Bupati HSU dua periode tersebut.
Hal itu dicantumkan dalam dakwaan ketiga-kedua, yakni Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
