Berita Banjarbaru

Keringanan Retribusi Pasar Bauntung Banjabaru Tak Diperpanjang, Begini Respons Pedagang

Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan takkan memerpanjang keringanan pembayaran retribusi bagi pedagang Pasar Bauntung Banjabaru

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Pemko Banjarbaru memutuskan tidak lagi memperpanjang keringanan pembayaran ritribusi bagi pedagang di pasar Bauntung Banjabaru, Kamis (30/6/2022). 

"Kami sudah diberikan keringanan kemarin juga sudah bersyukur, kalaupun sudah tidak diperpanjang lagi, ya sudah, bayar full," katanya.

Saat ini ujar pedagang sembako ini pembeli di Pasar Bauntung Banjabaru sudah mulai banyak dari awal dibuka. Ia berharap agar terus ada upaya Pemko Banjarbaru agar jumlah pengunjung bisa terus ditingkatkan.

"Kalau dibandingkan dengan pasar yang lama tentu tidak adil, pasti banyak di yang lama, tapi ini juga sudah lumayan karena tempatnya lebih nyaman," urainya.

Sedangkan pedagang kue, Zuraida mengatakan juga mengikuti aturanhyang berlaku.

"Kalau bisa diperpanjang ya diperpanjang saja, tapi kalau memang tidak bisa ya sudah, kita ikut saja, yang penting tetap bisa jualan," katanya.

Baca juga: Pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru Minta Sewa Toko Diturunkan 50 Persen, Sekda : Tarif Sesuai Perda

Total pedagang di Pasar Bauntung Banjabaru sendiri ada 880 pedagang. Namun tak semua mengajukan keringanan biaya retribusi karena pengajuan keringanan dilakukan secara perorangan.

Sebagai informasi, besaran tarif di Pasar Bauntung terbagi beberapa kategori harga. Semisal yang termurah ada di los basah dan kering yang berkisar dari Rp200-300 ribu per bulannya.

Lalu, untuk toko berukuran 3×3 dipatok tarif retribusi sejumlah Rp405 ribu, untuk toko 3×6 dipatok Rp810 ribu dan yang termahal yakni ruko dua lantai dengan nominal Rp 1.760.000.
(Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved