Kasus Holywings

3 Izin Usaha Holywings Tangerang Dicabut, Berikut Penjelasan Bupati Tangerang

Tiga izin usaha Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang dicabut, ini kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

Editor: Irfani Rahman
(Ega Alfreda/TribunJakarta.com)
Kantor pusat Holywings atau Holywing HQ yang berada di The Breeze BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel pihak kepolisian, Selasa (28/6/2022). Bupati Tangerang juga ungkap 3 izin usaha Holywings di Tangeran dicabut cabut 

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi pada Selasa (28/6/2022), pintu masuk kantor itu tertutup rapat-rapat.

Bahkan pada pintu utamanya terpasang garis polisi.

Tidak hanya itu, terlihat juga banyaknya tumpukan berkas yang berserakan di meja.

Terpantau pula tidak ada kegiatan perkantoran atau pun karyawan yang bekerja di gedung tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan perihal penyegelan tersebut.

Usut punya usut hal itu dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

"Dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan karena yang menangani perkaranya polres itu," ujar Sarly saat dikonfirmasi malam ini.

Proses penyegelan lokasi hiburan itu merupakan buntut dari kasus promosi.

Baca juga: 7 kebiasaan Ini Bisa Memperpanjang Umur, Diantaranya Tak Lewatkan Sarapan Hingga Berolahraga

Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Arafah Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Isi Dengan Perbanyak Taubat

Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Arafah Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Isi Dengan Perbanyak Taubat

Dimana, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Disegel, Izin Usaha 3 Cabang Holywings Kabupaten Tangerang Dicabut Secara Permanen,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved