Kasus Holywings
3 Izin Usaha Holywings Tangerang Dicabut, Berikut Penjelasan Bupati Tangerang
Tiga izin usaha Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang dicabut, ini kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi pada Selasa (28/6/2022), pintu masuk kantor itu tertutup rapat-rapat.
Bahkan pada pintu utamanya terpasang garis polisi.
Tidak hanya itu, terlihat juga banyaknya tumpukan berkas yang berserakan di meja.
Terpantau pula tidak ada kegiatan perkantoran atau pun karyawan yang bekerja di gedung tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan perihal penyegelan tersebut.
Usut punya usut hal itu dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
"Dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan karena yang menangani perkaranya polres itu," ujar Sarly saat dikonfirmasi malam ini.
Proses penyegelan lokasi hiburan itu merupakan buntut dari kasus promosi.
Baca juga: 7 kebiasaan Ini Bisa Memperpanjang Umur, Diantaranya Tak Lewatkan Sarapan Hingga Berolahraga
Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Arafah Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Isi Dengan Perbanyak Taubat
Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Arafah Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Isi Dengan Perbanyak Taubat
Dimana, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Disegel, Izin Usaha 3 Cabang Holywings Kabupaten Tangerang Dicabut Secara Permanen,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post