Penyakit Mulut dan Kulu

Pemerintah Tetapkan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, Berikut Lima Provinsi Kasus Tertinggi

Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah masuk ke 22 Provinsi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan keadaan darurat PMK

Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati
Petugas melakukan vaksin PMK terhadap kerbau rawa di Desa Tampakang Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU Provinsi Kalsel, Selasa (28/6/2022). saat ini BNPB menetapkan darurat PMK 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di Indonesia tampaknya semakin cepat.

Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan pun semakin besar dan telah menyebar ke daeerah-daerah.

Setidaknya 22 Provinsi telah melaporkan adanya PMK di wilayah mereka. Hal ini membuat ribuan ternak telah terjangkiti PMK.

Karena itulah Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca juga: PMK Kian Mengganas, 187 Ribu Ekor Ternak Terjangkiti, Jawa Timur Tertinggi dengan 114 Ribu Kasus

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Ini Naik Per 1 Juli 2022, Simak Cara Cek Tagihan Secara Online

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Abdul Muhari, Ph.D. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022) menyebutkan, adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya yang Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya yang Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Amalan Paling Afdhol di Awal Bulan Zulhijah, UAS : Nabi Muhammad SAW Selalu Kerjakan Ibadah Ini

Baca juga: 3 Tips Aman Mengkonsumsi Obat Herbal, Waspadai Efek Samping

Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Menyebar di 22 Provinsi, Pemerintah Tetapkan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku Ternak,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved