Kriminalitas Nasional

Terkuak Motif Penembakan Jurangan Rongsokan, Pelaku Dijanjikan Rp100 Juta, Pemberi Perintah Diburu

Terkuak motif penembakan yang menewaskan jurangan rongsokan asal Desa Tenggulunan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tersangka diupah Rp100 juta

Editor: Irfani Rahman
(Dok Humas Polresta Sidoarjo)
JO (baju orange) pelaku penembakan Sabar di Sidoarjo Senin (27/6/2022) malam.(Dok Humas Polresta Sidoarjo). Pelaku mengaku disuruh PE dengan dijanjikan upah Rp100 juta 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap sudah motif penembakan yang berujung tewasnya jurangan rongsokan asal Desa Tenggulunan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Moh Sabar.

Selain itu pelaku JO yang ditangkap di Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur Rabu (29/6/2022) ternyata hanya orang suruhan.

Dari hasil penyelidikan, JO ternyata orang suruhan. Ia diminta oleh pelaku PE untuk membunuh Sabar dengan imbalan Rp 100 juta.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro

Baca juga: Juragan Rongsokan Roboh Ditembak di Leher dan Lengan, Tim Gabungan Sergap Pelaku di Madura

Baca juga: Satu Kilogram Sabu-sabu Gagal Diedarkan di Semarang, Pelaku Pengirim Ditangkap di Medan

"PE saat ini masih buron. Kami sedang memburu PE," ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022) malam.

Kepada petugas, JO berceritak jika PE menyuruhnya untuk membunuh korban karena dilanda cemburu. Menurut JO, korban pernah menggoda istri PE.

PE tak lain adalah saudara sepupu korban.

"Istri PE pernah digoda oleh korban enam tahun lalu," kata Kombes Wahyu.

Untuk membunuh korban, PE memberikan pistol jenis FN COLT M 1911 kepada JO. Jika berhasil menjalankan misinya, maka JO dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta.

JO pun melancarkan aksinya pada Senin (27/6/2022) malam. Melihat korban berada di jembatan layang Desa Tenggulunan, JO menembak korban dan kemudian ia kabur.

Polisi sudah menetapkan JO sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Gerindra dan PKB Terus Matangkan Koalisi Untuk Pilpres 2022, Ini Kata Petinggi Kedua Partai

Baca juga: Bangunan Sekolah Tiga Lantai Ambruk Hingga Rata Dengan Tanah, Satu Pekerja Tewas

Sementara PE masih diburu polisi dengan status buron.

"PE saat ini masih buron. Kami sedang memburu PE," kata Kusumo.

Dari tangan JO, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Termasuk sepucuk senjata api, beberapa butir peluru, jaket dan helm ojek online.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Tedje menyebut bahwa dari proyektil yang ditemukan bersarang dalam tubuh korban dan selongsong peluru berhasil diamankan saat olah TKP, diketahui bahwa peluru yang digunakan caliber 45.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved