Berita Banjarbaru

Pemprov Kalsel, Tabalong dan Banjarmasin Nihil Realisasikan Penyaluran DAK Fisik 2022

BPKP Kalsel ingatkan Pemprov Kalsel, Pemkab Tabalong, Pemko Banjarmasin segera mennyalurkan Dana Alokasi (DAK) fisik untuk memacu perekonomian.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MILNA SARI
Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 pada 14 pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Selatan masih sangat rendah, rata-rata 9,50 persen sampai 1 Juli 2022. 

Malah, tiga pemerintah daerah masih nihil realisasinya, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, dalam surat atensi yang disampaikan ke gubernur, para wali kota dan bupati.

"Ada beberapa DAK fisik yang belum direalisasikan penyalurannya di Pemprov Kalsel, yakni pada Sub Bidang SMA, SMK, SLB, SKB , DAK pada Sub Bidang Penurunan Stunting, Pengendalian Penyakit dan DAK pada Sub Bidang Tematik Pengembangan Food Estate dan Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pertanian, Perikanan dan Hewan," rincinya.

Baca juga:  Hari Bhayangkara ke-76, Polresta Banjarmasin Bagikan Doorprize hingga SIM Gratis

Baca juga: Status PPKM Level 1 di Banjarmasin Diperpanjang, Jam Operasional Mall dan Restoran Masih Dibatasi

Menurut Rudy, pihaknya telah menyampaikan atensi kepada seluruh kepala daerah di wilayah Kalsel untuk mempercepat realisasi penyaluran DAK fisik.

Ditambahkannya, seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan harus segera mengambil langkah percepatan penyerapan DAK fisik.

 “Segera sampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar dan pantau dengan ketat realisasi fisik dan keuangan," tegasnya.

Kemudian, Rudy juga menegaskan, DAK fisik tidak akan disalurkan kepada kepala daerah yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan atau melampaui batas waktu.

Baca juga: VIDEO Pemuda Lajang di Kampung Arab Banjarmasin Tewas Tak Wajar, Polisi Temukan Luka di Leher

Baca juga: NEWS UPDATE Respons Presiden ACT, Akui Sempat Beri Gaji CEO Rp 250 Juta per Bulan pada 2021

Jika tidak disalurkan, katanya, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK fisik dan atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK fisik akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Sedangkan BPKP Kalsel, katanya, akan terus memastikan pemda proaktif melakukan pemantauan dan penyerapan atas DAK fisik.
 
"Ini satu langkah strategis untuk memacu perekonomian di wilayah Kalimantan Selatan," tutup Rudy.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved