Berita Balangan
Niat Antar Sapi ke Kecamatan Juai Balangan, Warga HSU Ini Diminta Kembali untuk Lengkapi SKKH
Warga Hulu Sungai Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena membawa empat ekor sapi yang tidak dilengkapi SKKH.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Warga Desa Alabio, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yusran (58) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia kedapatan melintas di Jalan A Yani Kabupaten Balangan membawa empat ekor sapi yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
Yusran sempat dibawa ke Polsek Paringin untuk dimintai keterangan.
Pascadiperiksa, ia pun diperbolehkan untuk pulang, hanya saja diminta melengkapi SKKH dari sapi yang dibawa.
Baca juga: Cegah PMK, 100 Ternak Sapi di Desa Wonorejo Tanbu Disuntik Vaksin
Pemeriksaan terhadap sopir angkutan yang membawa hewan ternak di wilayah Balangan ini digelar untuk antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dimana pihak kepolisian bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Balangan untuk penertiban administrasi pendistribusian hewan ternak, khususnya SKKH.
Kepada pihak kepolisian, Yusran menerangkan kalau dirinya mengantar ternak ke Kecamatan Juai.
Ia juga tidak memahami aturan wajib melampirkan dokumen SKKH dalam setiap perpindahan hewan yang diperdagangkannya tersebut.
"Rencananya hewan ini kami kirimkan ke warga di kecamatan Juai. Belum sampai di lokasi, kami diberhentikan oleh petugas dari Polsek Paringin untuk dimintai keterangan," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Balangan melalui Kapolsek Paringin Ipda Eko menjelaskan, kegiatan yang dilakukan personelnya merupakan upaya dari pemerintah dalam melindungi warga Kabupaten Balangan dari adanya bahaya PMK yang saat ini sedang terjadi.
"Pemeriksaan dilaksanakan oleh unit Tipidter Polres Balangan. Upaya ini dilakukan pemerintah bekerjasama dengan DKP3 Kabupaten Balangan," ucap Ipda Eko, Jumat (8/7/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pedagang sapi, Polsek Paringin Polres Balangan berkoordinasi dengan Polres HSU untuk mengembalikan pedagang serta hewan tersebut ke tempat asalnya.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Perketat Keluar Masuk Ternak Sapi untuk Cegah PMK
Sebelumnya di hari Rabu (6/7/2022), dari pantauan Polres Balangan juga mengamankan hewan ternak sapi dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang tidak dilengkapi SKKH.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interview, pihaknya pun mengarahkan agar hewan ternak dibawa kembali ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, untuk dilengkapi SKKH.
Pihak Kepolisian Polres Balangan menghimbau kepada masyarakat untuk selektif dalam membeli hewan.
Terlebih bagi pedagang hewan ternak agar kelengkapan adminitrasi dibawa dan ada jaminan bahwa hewan ternak yang dibawa tersebut sehat bebas dari semua penyakit.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
