Idul Adha 2022

Ketentuan Pembagian Kurban Dijelaskan Buya Yahya, Harus Adil dan Disesuaikan dengan Kondisi Penerima

Buya Yahya menjelaskan batas dan ketentuan pembagian daging hewan kurban Idul Adha 2022.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
kominfo HSS
Wabup HSS Syamsuri Arsyad menyerahkan sapi kurban Idul Adha 2022. 

Sehingga, orang-orang yang di wilayah terpencil dapat merasakan kehidupan berkurban dan cara berkurban sesuai Islam.

Hal ini dapat mengantisipasi pembagian daging hewan kurban melewati tenggat atau hari ketiga Tasyrik. Buya Yahya pun mengingatkan, jika pembagian daging hewan kurban melewati jangka waktu maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang berkurban.

Baca juga: Paman Birin dan Keluarga Berqurban di Teluk Selong

Sedangkan bagi panitia hukumnya haram karena tidak sesuai amanah dan aturan pembagian dalam Agama Islam.

"Misalnya Anda dapat 4 ons, kemudian Anda sayang-sayangi, Anda simpan dan dimasak pada tahun depan, boleh saja, asal Anda menerimanya di Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, bukan di luar itu," ujarnya.

Masa atau waktu berkurban adalah dalam mazhab Imam Syafii dan juga jumhur ulama dimulai dari melakukan shalat hari raya, artinya mulai dari terbit matahari, tinggi setombak, baru melakukan khotbah, shalat, itulah waktunya berkurban.

Ia menambahkan jika kurban dilakukan di malam harinya atau bertepatan di malam takbir, menurut mazhab Imam Syafii tidak menjadi kurban, akan tetapi menjadi sedekah apabila itu adalah duit atau kambing milik pribadi.

Panitia ibadah kurban saat memotong daging kurban di Masjid Imam Syafi'i Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (11/7/2022).
Panitia ibadah kurban saat memotong daging kurban di Masjid Imam Syafi'i Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (11/7/2022). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI)

Namun, jikalau kambing atau hewan kurban yang disembelih di tengah malam adalah milik orang lain, maka disebut berkhianat karena disembelih sebelum waktu berkurban, sehingga haram dilakukan dan bernilai dosa.

"Bagi yang berkurban dapat pahala sedekah, namun bagi Anda yang dipercaya untuk menyembelih kemudian melakukannya di malam hari atau di luar waktu berkurban maka Anda khianat, maka panitia kurban harus ngerti ilmunya," papar Buya Yahya.

Selain di Hari Raya Idul Adha, waktu penyembelihan juga dilakukan di Hari Tasyrik yakni 11, 12, 13 Zulhijah hingga waktu maghrib.

Apabila penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban dilakukan lewat dari waktu maghrib di hari ketiga Tasyrik, maka panitia berdosa karena tidak menjalankan amanat.

Baca juga: Idul Adha 1443 H, PK Golkar Banjarmasin Selatan Potong 6 Ekor Sapi

Sama halnya saat pembagian zakat fitrah, batas waktu membaginya sampai terbenam matahari di Hari Raya Idul Fitri itu harus dibagi.

Niat Kurban di Hari Raya Idul Adha

نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa

Artinya, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”

Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin, melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Al Karomah Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (10/7/2022).
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin, melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Al Karomah Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (10/7/2022). (BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved