WNA Nepal Diamankan
Enam WNA Nepal Diamankan Imigrasi Jakarta Selatan, Terkait Izin Tinggal dan Perusahaan Fiktif
Sebanyak 6 WNA Nepal diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Pelanggaran izin dan tempat perusahaan fiktif.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 6 WNA Nepal diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Pelanggaran izin dan tempat perusahaan fiktif.
Keberadaan WNA Nepal berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan SBG ini berawal mengajukan permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas.
Namun banyak kejanggalan ditemui hingga terkuak dugaan berbisnis investasi fiktif.
Pihak perusahaan penjamin keenam WNA asing ini juga tidak jelas, alamat diberikan palsu.
Baca juga: MTQN ke-44 Segera Dijelang, Bupati Tanah Laut Yakini Dewan Hakim Lakukan Penilaian Objektif
Baca juga: Awasi Migrasi Masalah
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, keenam Warga Negara Nepal ini memanfaatkan kemudahan izin tinggal di Indonesia.
"Karena kemudahan berinvestasi di Indonesia dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Felucia dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Kecurigaan ini berawal ketika keenam Warga Negara Nepal berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan SBG ini mengajukan permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia sejak 11 April 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam prosesnya, petugas menemukan kejanggalan saat mereka melampirkan dokumen perusahaan penjamin yang mereka ajukan.
Dalam pengajuan permohonan izin tinggal dilampirkan alamat PT GI PVT dan PT SGE dengan menggunakan alamat palsu.
Kejanggalan ini lalu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
Namun, alamat kantor itu ternyata fiktif alias tak seperti yang tertera di dokumen permohonan.
"Petugas mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut sebagaimana tertera pada permohonannya, namun alamat tersebut juga tidak sesuai," ucap Felucia.
Pada 12-19 Mei 2022 kejanggalan itu berlanjut, dimana petugas Imigrasi melakukan pemanggilan kepada pihak penjamin.
Saat dilakukan pemanggilan, pihak penjamin mangkir dengan dalih sedang sakit.
Petugas imigrasi kemudian mendatangi alamat yang tercantum di permohonan yang berisi lokasi tempat tinggal para WNA itu.
Baca juga: Perjudian di Kalsel, Polres Tapin Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Empat Orang Tetangkap
Ternyata, alamat yang mereka sertakan juga palsu atau fiktif.
Atas temuan itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan langsung mengamankan keenam Warga Negara Nepal itu.
Keenam WNA itu juga ditampilkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju oranye bertuliskan "Detainee".
Felucia menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih jauh aktivitas para Warga negara Nepal itu.
Namun, berdasarkan pendalaman sementara keenam WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas bisnis mereka di Indonesia yang diduga fiktif.
Atas pelanggaran keimigrasian itu, keenamnya dipersangkakan pasal 123 huruf (a) undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Adapun ancaman hukuman yang diterima keenam wna itu adalah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langgar Izin Tinggal Bermodus Bisnis Fiktif, 6 WN Nepal Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
