Breaking News

Wabah Corona

Aturan Baru Perjalanan Domestik Diberlakukan, Wajib Booster atau Tunjukkan Rapid Test Antigen

Pengetatan protokol kesehatan dilakukan pemerintah. Vaksin booster menjadi hal wajib untuk perjalanan darat, laut maupun udara.

Editor: M.Risman Noor
Lapas Kotabaru untuk BPost
Kolaborasi Lapas dan Dinkes, BIN Daerah Kalsel melaksanakan vaksinasi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengetatan protokol kesehatan dilakukan pemerintah seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Vaksin booster menjadi hal wajib untuk perjalanan darat, laut maupun udara.

Mulai Minggu 17 Juli 2022, vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan masuk mal serta kantor pelayanan publik.

Bila pun belum booster wajib memperlhatkan hasil Rapid test antigen atau PCR.

Sementara bagi yang tidak bisa vaksin, wajib memperlihatkan surat dari yang berwenang menyatakan bersangkutan belum bisa divaksin.

Baca juga: Pemkab Tanahlaut Terus Gencarkan Vaksin Covid-19, Ini Stok Booster yang Tersedia saat Ini

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Simak Tips Lolos Seleksi

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peraturan wajib vaksin booster atau ketiga ini juga berlaku untuk syarat masuk perkantoran dan mal.

Vaksinasi booster diakuinya pencapainnya masih rendah. Masih di bawah 50 persen.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut dalam keterangan resminya, dikutip TribunAmbon.com, Selasa (5/7/2022).

Luhut menjelaskan, peraturan tersebut diterapkan karena capaian vaksinasi booster masih rendah.

Rendahnya vaksinasi booster, imbuh Luhut, sangat mengkhawatirkan di tengah peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini.

Hal tersebut membuat antibodi masyarakat akan semakin menurun.

Tak hanya sebagai syarat perjalanan, vaksin booster juga akan ditetapkan sebagai syarat masuk tempat umum seperti mal hingga perkantoran.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," terangnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan terkait pandemi Covid-19.

Penyesuaian ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa minggu belakangan. Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022) pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.

PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved