Wabah Corona

Aturan Baru Perjalanan Domestik Diberlakukan, Wajib Booster atau Tunjukkan Rapid Test Antigen

Pengetatan protokol kesehatan dilakukan pemerintah. Vaksin booster menjadi hal wajib untuk perjalanan darat, laut maupun udara.

Editor: M.Risman Noor
Lapas Kotabaru untuk BPost
Kolaborasi Lapas dan Dinkes, BIN Daerah Kalsel melaksanakan vaksinasi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru 

Poin-poin terkait vaksin dosis ketiga atau booster Berikut poin-poin penting terkait aturan tersebut:

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka, Diduga Kabur Papua Nugini

Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi,mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Warga sedang mendapatkan pelayanan vaksinasi oleh petugas Dinkes Banjarmasin.
Warga sedang mendapatkan pelayanan vaksinasi oleh petugas Dinkes Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/frans)

Kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Selain itu, kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dalam aturan ini. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Booster, Berikut Perinciannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved