Kriminalitas Kalsel

Ditangkap Gelapkan Motor, Kicauan Warga Banjar Ini Giring Penadah Asal Kurau Tala ke Penjara

Kicauan penggelap motor, IG (23) warga Jalan Pematang Kabupaten Banjar giring MA (23) warga Kurau Tanahlaut ke penjara Polresta Banjarmasin

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Humas Polresta Banjarmasin  untuk BPost
Ungkap kasus penggelapan sepeda motor oleh dua tersangka di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (18/7/2022). 

“Jadi nanti kita akan menghubungi para korban yang merupakan pemilik kendaraan-kendaraan tersebut, untuk membuat laporan dan mengambil kendaraannya,” papar Kapolresta.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor di Palangkaraya Kalteng Dibekuk, Beraksi di 12 TKP Saat Ramadan

Pihaknya pun hingga kini masih mendalami kasus kehilangan sepeda motor yang melibatkan kedua tersangka dengan mencocokkan nomor mesin serta laporan para korban di sejumlah Polsek. 

Untuk kedua pelaku tersebut, diganjar dengan pasal 362, pasal 372, dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved