Kriminalitas Kalsel
Ditangkap Gelapkan Motor, Kicauan Warga Banjar Ini Giring Penadah Asal Kurau Tala ke Penjara
Kicauan penggelap motor, IG (23) warga Jalan Pematang Kabupaten Banjar giring MA (23) warga Kurau Tanahlaut ke penjara Polresta Banjarmasin
Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Humas Polresta Banjarmasin untuk BPost
Ungkap kasus penggelapan sepeda motor oleh dua tersangka di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (18/7/2022).
“Jadi nanti kita akan menghubungi para korban yang merupakan pemilik kendaraan-kendaraan tersebut, untuk membuat laporan dan mengambil kendaraannya,” papar Kapolresta.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor di Palangkaraya Kalteng Dibekuk, Beraksi di 12 TKP Saat Ramadan
Pihaknya pun hingga kini masih mendalami kasus kehilangan sepeda motor yang melibatkan kedua tersangka dengan mencocokkan nomor mesin serta laporan para korban di sejumlah Polsek.
Untuk kedua pelaku tersebut, diganjar dengan pasal 362, pasal 372, dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ungkap-kasus-penggelapan-sepeda-motor-oleh-dua-tersangka.jpg)