Kriminalitas Kalsel

Ditangkap Gelapkan Motor, Kicauan Warga Banjar Ini Giring Penadah Asal Kurau Tala ke Penjara

Kicauan penggelap motor, IG (23) warga Jalan Pematang Kabupaten Banjar giring MA (23) warga Kurau Tanahlaut ke penjara Polresta Banjarmasin

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Humas Polresta Banjarmasin  untuk BPost
Ungkap kasus penggelapan sepeda motor oleh dua tersangka di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (18/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tujuh unit sepeda motor berbagai merek dihadirkan di Mapolresta Banjarmasin pada Senin (18/7/2023) terkait pengungkapan kasus penggelapan motor oleh dua tersangka. 

Tersangka pertama adalah IG (23) warga Jalan Pematang, Komplek Pematang Indah Permai, Kabupaten Banjar. 

Sementara sang penadah adalah MA (42) warga Jalan Swadaya RT 12, Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut. 

"Keduanya diamankan pada Selasa, 7 Juni 2022 di tempat tersangka MA," jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito yang memimpin press release, didampingi kasat reskrim, Kompol Thomas Afrian. 

Baca juga: Dugaan Penggelapan Investasi Trading Kerugian Rp 4 M, Korban di Banjarmasin Berharap Diusut Tuntas

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Biliar Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong Kalsel

Baca juga:  Residivis Pencurian Motor di Berau Kaltim Kembali Diringkus Polisi,  Beraksi di 10 Lokasi

Bermula dari IG yang beraksi di kawasan Jalan A Yani km 5 Banjarmasin, tepatnya di depan Showroom Anugerah, Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (6/5/2022) silam.

IG bersama korban yang juga adalah kenalannya bertemu untuk membicarakan urusan pekerjaan. 

"Korban ditawari IG pekerjaan, setelah mengobrol, tersangka ini pura-pura mau membeli rokok dan meminjam motor korbannya," terang Sabana. 

Rupanya, IG tak kunjung kembali sehingga korban langsung melaporkan pria itu ke Polresta Banjarmasin. 

Perburuan IG pun dilakukan dan berujung pada sebuah alamat di Jalan Swadaya RT 12, Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut yang tak lain adalah rumah MA. 

MA yang merupakan penadah barang curian ternyata menyimpan beberapa motor lainnya yang ketika diminta polisi menunjukkan surat-suratnya, justru tak bisa melakukannya. 

Terkuak jika motor-motor tersebut adalah barang tadahan MA dari pelaku lainnya yang belum sempat ia jual. 

Sementara IG, menjual sepeda motor hasil curiannya kepada MA sebesar Rp 4 juta. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nomor mesin dan juga nomor rangka terhadap kendaraan-kendaraan tersebut, beber Kombes Pol Sabana, ternyata ditemukan laporan kasus kehilangan di beberapa tempat yang lainnya.

Kemudian, laporannya masuk ke Polsek Banjarmasin Utara, Banjarmasin Timur, Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dan lainnya. 

“Jadi dari 1 motor pertama, petugas juga berhasil mengamankan 6 motor lagi, yang belum sempat terjual,” sambung Sabana. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved