Kriminalitas Banjarmasin

Dugaan Penggelapan Investasi Trading Kerugian Rp 4 M, Korban di Banjarmasin Berharap Diusut Tuntas

Warga Banjarmasin korban investasi trading lapor Polda Kalsel berharap kasus yang merugikannya Rp 4 miliar dapat diusut tuntas.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
UDEDE MAULANA KUASA HUKUM UNTUK BPOST
Korban dugaan penggelapan investasi trading di Banjarmasin, berinisial AF. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penanganan dugaan penggelapan terkait investasi trading yang menimbulkan kerugian korban pelapor mencapai Rp 4 miliar di Banjarmasin, masih bergulir ditangani Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terkait hal ini, pihak pelapor, yakni warga Banjarmasin, berinisial AF, melalui kuasa hukumnya, Dede Maulana,  mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Kalsel.

"Kami sebagai kuasa hukum pelapor menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan agar diusut tuntas," kata Dede kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (11/7/2022).

Kliennya, kata Dede, kini tengah menunggu panggilan dari penyidik Polda Kalsel untuk memberikan keterangan terkait laporan bernomor LP/b/71/II/2022/POLDA KALSEL yang telah dibuat kliennya sebelumnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Terdakwa Bupati HSU Nonaktif di Banjarmasin, Terdakwa Disebut Terima Uang dari ASN

Baca juga: Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Bupati HSU Nonaktif Beli Bangunan Sarang Walet Rp 2,5 Miliar

Baca juga: Penyidik Polda Kalsel Tangani Kasus Investasi Trading, Laporan Kerugian Rp 4 Miliar

Dede memaparkan, salah satu hal yang menjadi dasar laporan kliennya kepada Polisi adalah pihak terlapor yakni berinisial DS tidak menepati lima poin kesepakatan kemitraan yang disepakati bersama.

Kliennya kata Dede juga tidak tahu menahu bahwa terlapor diduga mengalihkan dana yang dikirimkan kliennya ke pihak lain.

"Padahal klien kami mengirim dana tersebut ke rekening DS dan tanda terimanya di berikan oleh DS beserta tandatangan kalau DS adalah pemimpin CV tersebut," ujar Dede.

Terlebih kata dia, terlapor mengiming-imingi kliennya keuntungan tanpa menjelaskan risiko yang begitu besar pada investasi trading yang ditawarkan.

Baca juga: Pemuda Diduga ODGJ Tusuk Ipar Hingga Tewas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Baca juga: Warung Sembako Ludes Terbakar di Bakarung Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Baca juga: Mobil Terbakar di Taniran Kubah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ini Jumlah Kerugiannya

Akibatnya, pelapor mengalami kerugian mencapai angka kurang lebih Rp 4 miliar.

Menurut Dede, mediasi memang sempat dilakukan ditengahi oleh pihak penyidik namun tak dicapai kesepakatan sehingga kliennya merasa yakin untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Sebelumnya dijelaskan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i, kasus investasi trading ini berkaitan dengan kejadian serupa di Jawa dan Bali dengan tersangka utamanya sudah diamankan Bareskrim Mabes Polri.

"Kasus ini terjadi di banyak tempat dan diduga saling berhubungan. Tersangka utamanya sudah ditangkap Bareskrim. Laporannya juga ada di kita (Polda Kalsel), korbannya ada yang di Banjarmasin," ujar Kombes Rifa’i.

Baca juga: Identitas Korban Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin Terungkap

Baca juga: Petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Bongkar Industri Rumah Pembuat Ekstasi

Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu, Kabid Humas mengatakan, hal itu bisa saja terjadi tergantung perkembangan penyelidikan.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved