Korupsi di Kalsel

Sidang Korupsi Terdakwa Bupati HSU Nonaktif di Banjarmasin, Terdakwa Disebut Terima Uang dari ASN

Pegawai Dinas PTSP dan Naker HSU bersaksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid terima uang penempatan ASN di pemkab

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid HK, saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dalam persidangan dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid HK, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, nama Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki, kembali disebut-sebut. 

Pasalnya, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan isteri Maliki, yakni Rohana, sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah ini, Senin (11/7/2022).

Dari kesaksian Rohana terungkap, tak cuma suaminya yang kini telah berstatus terpidana, namun melalui sang suami juga menyerahkan uang kepada terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Uang yang diserahkan itu untuk mengurus penempatan dan posisi ASN di lingkup Pemkab HSU

"Pernah, Rp 10 juta, untuk bisa dilantik ke bidang yang diinginkan," kata Rohana yang kini menempati jabatan Kasi Hubungan Industrial pada Dinas PTSP dan Naker HSU ini.

Baca juga: Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Bupati HSU Nonaktif Beli Bangunan Sarang Walet Rp 2,5 Miliar

Baca juga: Pemuda Diduga ODGJ Tusuk Ipar Hingga Tewas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Baca juga: Warung Sembako Ludes Terbakar di Bakarung Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Meski demikian, ia mengaku tak pernah secara langsung menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. 

"Suami saya yang mengurus itu. Diserahkan akhir tahun 2020, saya dilantik pada Juni 2021," ujarnya. 

Ia juga membenarkan ketika ditanya oleh Penuntut Umum KPK terkait uang senilai Rp 500 juta yang pernah diserahkan suaminya kepada terdakwa, sebagai pemulus pengangkatan suaminya sebagai Kepala Dinas PUPRP HSU pada akhir 2018. 

Uang itu, kata Rohana, didapatkan dari pinjaman kepada saudara Rp 250 juta dan Rp 250 juta lagi dari hasil penjualan mobil milik mereka. 

"Suami pernah bercerita kecewa karena sudah menyerahkan uang Rp 500 juta, tapi hanya dilantik sebagai Plt, bukan Kadis PUPRP definitif," beber Rohana.

Baca juga: Mobil Terbakar di Taniran Kubah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ini Jumlah Kerugiannya

Baca juga: Identitas Korban Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin Terungkap

Baca juga: Petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Bongkar Industri Rumah Pembuat Ekstasi

Kesaksian Rohana menambah panjang daftar kesaksian memberatkan terhadap terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dari puluhan saksi sebelumnya. 

Sebelum sidang kali ini, Penuntut Umum KPK telah menghadirkan dan memerikaa 34 saksi dalam pembuktian dakwaan korupsi dan pencucian uang oleh terdakwa H Abdul Wahid HK. 

Bupati HSU dua periode itu terseret dan duduk di hadapan meja hijau karena diduga menerima aliran dana fee proyek pada lingkup Dinas PUPRP HSU.

Serta, dugaan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli dan mengakuisisi sejumlah aset, termasuk mobil mewah, rumah, bahkan klinik kesehatan di Amuntai, Kabupaten HSU.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved