Korupsi di Kalsel
Tak Hadir Karena Alasan Sakit, Kesaksian Isteri Abdul Wahid Batal Diperdengarkan di Persidangan
Satu saksi perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid yakni istri sah batal diperdengarkan karena alasan sakit
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dari empat saksi fakta yang diminta hadir oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid, tidak seluruhnya hadir di persidangan, Senin (18/7/2022).
Hanya tiga saksi yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yakni adik kandung terdakwa, Farid Wajidi dan dua orang wiraswasta H Haidir dan Kharnadi Ilham.
Satu saksi yang batal hadir adalah isteri sah terdakwa Abdul Wahid, Anisah Rasyidah.
Dalam keterangan yang diterima Penuntut Umum KPK dari yang bersangkutan, Anisah tidak hadir di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah ini karena alasan sakit.
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten HSU Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Terdakwa Bupati Nonaktif Abdul Wahid
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Bupati HSU Non Aktif, Adik Kandung Terdakwa Beri Kesaksian
Baca juga: Sidang Korupsi Terdakwa Bupati HSU Nonaktif di Banjarmasin, Terdakwa Disebut Terima Uang dari ASN
Ditemui pasca sidang, Penuntut Umum KPK, Fahmi Ari Yoga mengatakan, saksi Anisah kemungkinan tak bakal dipanggil ulang untuk memberikan kesaksian.
Pasalnya kata Fahmi, melihat tahapan persidangan dan sisa masa tahanan terdakwa, tidak cukup waktu untuk memanggil kembali saksi Anisah.
"Dari sisi pembuktian dari saksi Anisah kami rasa tidak terlalu signifikan lagi karena sudah dicover oleh kesaksian saksi Almiem (anak kandung terdakwa)," kata Fahmi.
Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Senin (25/7/2022) kata Fahmi kemungkinan akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
