Korupsi di Kalsel

Tak Hadir Karena Alasan Sakit, Kesaksian Isteri Abdul Wahid Batal Diperdengarkan di Persidangan

Satu saksi perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid yakni istri sah batal diperdengarkan karena alasan sakit

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang, H Abdul Wahid hadir secara daring dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dari empat saksi fakta yang diminta hadir oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid, tidak seluruhnya hadir di persidangan, Senin (18/7/2022).

Hanya tiga saksi yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yakni adik kandung terdakwa, Farid Wajidi dan dua orang wiraswasta H Haidir dan Kharnadi Ilham. 

Satu saksi yang batal hadir adalah isteri sah terdakwa Abdul Wahid, Anisah Rasyidah. 

Dalam keterangan yang diterima Penuntut Umum KPK dari yang bersangkutan, Anisah tidak hadir di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah ini karena alasan sakit. 

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten HSU Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Terdakwa Bupati Nonaktif Abdul Wahid

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Bupati HSU Non Aktif, Adik Kandung Terdakwa Beri Kesaksian

Baca juga: Sidang Korupsi Terdakwa Bupati HSU Nonaktif di Banjarmasin, Terdakwa Disebut Terima Uang dari ASN

Ditemui pasca sidang, Penuntut Umum KPK, Fahmi Ari Yoga mengatakan, saksi Anisah kemungkinan tak bakal dipanggil ulang untuk memberikan kesaksian. 

Pasalnya kata Fahmi, melihat tahapan persidangan dan sisa masa tahanan terdakwa, tidak cukup waktu untuk memanggil kembali saksi Anisah. 

"Dari sisi pembuktian dari saksi Anisah kami rasa tidak terlalu signifikan lagi karena sudah dicover oleh kesaksian saksi Almiem (anak kandung terdakwa)," kata Fahmi. 

Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Senin (25/7/2022) kata Fahmi kemungkinan akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved