Korupsi di Kalsel
Ketua DPRD Kabupaten HSU Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Terdakwa Bupati Nonaktif Abdul Wahid
Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari mengakui mengenai SHM yang disita KPK dari ayahnya, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid, berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dan kedua Anggota Majelis, enam saksi dihadirkan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar saat Senin (27/6/2022).
Salah satu di antaranya adalah Ketua DPRD Kabupaten HSU, yakni Almien Ashar Safari, tak lain adalah anak kandung terdakwa.
Bersama kelima saksi lainnya, Almien tak keberatan diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.
Pada persidangan kali ini, salah satu fokus Jaksa Penuntut Umum masih terkait pembuktian dakwaan pencucian uang yang diduga dilakukan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.
Baca juga: Penculikan di Kalsel, Terbakar Cemburu, Warga Sungai Lulut Kabupaten Banjar Culik Anak Kekasih
Baca juga: Kasir Toko Bahan Bangunan di Banjarmasin Gelapkan Dana, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah
Dalam kesaksiannya, Almien mengatakan, mengetahui dan sempat menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di kediaman Bupati pada September 2021.
"Ada uang, ada berkas-berkas juga," kata Almien saat ditanya jaksa mengenai apa saja yang diketahuinya telah disita penyidik KPK.
Ia juga membenarkan ada sebanyak 13 sertifikat hak milik (SHM) yang saat itu disita oleh penyidik dan kini dijadikan barang bukti khususnya terkait dakwaan pencucian uang.
"Di Paliwara ada 9 SHM, ada sarang burung walet di Palampitan dan ada juga di Kota Raja," ujarnya.
Saat barang bukti berupa 13 SHM tersebut ditunjukkan di hadapan persidangan, Almien Ashar Safari juga membenarkan bahwa ada 5 SHM yang di antaranya ada yang tercatat atas nama dirinya.
Baca juga: Terlindas Truk Fuso, Pengendara Matic di HSS Kalsel Ini Tewas Mengenaskan
Baca juga: Digeledah Polisi di Rumah, IRT di Balangan Kalsel Terbukti Simpan Satu Paket Sabu
Kemudian, dia membenarkan pula bahwa pembelian lahan yang dimaksud dilakukan dan menggunakan dana milik sang ayah.
"Saya baru tahu ada atas nama saya waktu penyidikan. Saya cuma diminta tanda tangan, pembelian dari Bapak," terangnya.
Selain 13 SHM, satu BPKB mobil jenis Honda CR-V yang disita penyidik dari rumah terdakwa juga atas nama dirinya.
Saat ditanya apakah terdakwa memiliki sumber pendapatan lain yang sah selain gaji dan tunjangan sebagai Bupati, saksi mengatakan tidak ada.
Saksi lainnya, yaitu Kartini Partizat seorang PNS instansi vertikal di Kabupaten HSU, kemudian pengusaha Rahmatullah, serta Kepala Desa Kota Raja Ahmad Sayuti dan seorang petani H Juhani.
Baca juga: Keroyok Pengendara Motor, Dua Pemuda Mabuk di Banjarmasin Diringkus Polisi
Baca juga: Motor Masuk ke Bawah Bus Saat Kecelakaan di Balangan Kalsel, Begini Kondisi Dua ABG Pengendara
