Korupsi di Kalsel

Ketua DPRD Kabupaten HSU Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Terdakwa Bupati Nonaktif Abdul Wahid

Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari mengakui mengenai SHM yang disita KPK dari ayahnya, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Enam saksi dihadirkan pada sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Uutara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (27/6/2022). 

Mereka merupakan saksi yang dihadirkan untuk mengetahui terkait transaksi pembelian sejumlah SHM yang diduga telah dilakukan terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Lalu satu saksi lainnya, Wahyuni seorang kontraktor yang juga adik kandung mantan Plt Kadis PUPRP HSU yang kini berstatus terdakwa, ditanyakan seputar fee yang diserahkannya saat mendapat proyek di Dinas PUPRP HSU

Wahyuni mengaku, saat mendapatkan proyek pekerjaan di Tahun 2017 dan 2020, dirinya mendapat informasi, baik dari jajaran Kabid maupun Kasi di Dinas PUPRP HSU bahwa fee yang diserahkan juga diserahkan untuk terdakwa.

Diketahui, selain terkait dugaan korupsi, Jaksa KPK juga mendalilkan terkait dugaan TPPU dalam dakwaanya terhadap terdakwa Bupati HSU dua periode tersebut. 

Hal itu dicantumkan dalam dakwaan ketiga-kedua, yakni Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved