News

LPSK Sebut Bharada E Telah Berikan Informasi Soal Penembakan, Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Trauma

Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap telah dapatkan informasi dari Bharada E soal penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam

Editor: Irfani Rahman
Handover via TribunJambi.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Dalam kasus ini LPSK mengaku telah dapat informasi dari Bharada E 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menanggapi Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK.

Menurutnya, pengajuan perlindungan merupakan hak setiap warga negara.

"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silahkan."

"Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Di sisi lain, Dedi tidak menjelaskan apakah ada ancaman yang dialami Bharada E.

Menurutnya, penyidik Polri juga bertanggung jawab dalam mengamankan Bharada E.

"Kalau sudah masuk penanganannya penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya."

"Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Lettu Pnb Allan Plilot yang Gugur di Kecelakaan Pesawat di Blora, Miliki Dua Tanda Jasa

Baca juga: Prakiraan Dini Cuaca Rabu 20 Juli 2022, BMKG : 21 Wilayah Diguyur Hujan, Ada Jakarta, Jabar & Riau

Pihak keluarga tak percaya Brigadir J tewas ditembak Bharada E di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada aktor lain yang turut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dugaan mereka berdasarkan luka-luka pada tubuh jenazah Brigadir J.

Di mana, selain luka tembak terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang geser.

"Hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini."

"Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang."

"Bisa lebih dua atau tiga orang," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved