Religi

Cara Hitung Zakat Profesi Dijabarkan Buya Yahya, Ringan Aturannya

Buya Yahya terangkan mengenai Zakat Profesi, simak penjelasan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya terangkan soal Zakat Profesi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Zakat termasuk dalam rukun Islam, tepatnya rukun Islam keempat. Buya Yahya menjelaskan cara menghitung Zakat Profesi bagi karyawan atau pekerja.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah turut menerangkan aturan dalam menyalurkan Zakat Profesi yang mana terdapat pendapat berbeda dari para ulama.

Zakat sendiri adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai syarat tertentu yang ditetapkan.

Bagaimana penyaluran dan cara hitung Zakat Profesi?

Baca juga: Adakah Amalan 1 Muharram? Buya Yahya Ingatkan Berpegang Pada Hadist Shahih

Baca juga: Cerita Dibalik Perintah Puasa Asyura Diuraikan UAH, Terbebasnya Nabi Musa As dari Kerjaan Firaun

Buya Yahya menjelaskan zakat profesi adalah bukan tempat sepakatnya para ulama, sebagian mengatakan tidak ada zakat profesi dengan kata lain tenaga tidak perlu dizakati.

"Zaman dulu tidak terbayang ada orang kerja gajinya sampai Rp 30 juta, maka tidak dibahas, saat ini ada orang tenaganya sebulan Rp 30-50 juta, misalnya direktur dan sebagainya. Maka pembahasan zakat profesi berkembang," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Namun, sebagian ulama lainnya menyatakan ada zakat profesi. Bagi umat muslim yang tidak mengikuti pendapat ulama yang menyatakan tidak ada zakat profesi, maka diharapkan tidak bersikap kikir atau pelit terhadap harta, dan hendaknya senang sedekah.

Bagi pendapat ulama yang menyatakan ada zakat profesi, aturannya ringan bagi karyawan atau pekerja.

Yang menjadi masalah dikatakan Buya Yahya, panitia zakat bersikap tidak sesuat tuntunan dan ajaran Agama Islam dalam menarik dan menyalurkan zakat.

"Penjahat zakat ada tiga, pertama orang wajib bayar zakat tapi tidak mau bayar zakat, yang kedua adalah orang yang tidak berhak nerima zakat namun menerimanya, yang ketiga orang yang tidak mengerti ilmunya, ngambil dan bagi zakat namun jadi panitia, hal itu salah, tidak boleh mewajibkan zakat kepada yang tidak wajib," paparnya.

Misalnya dalam kasus, seseorang menjual aset namun dimintai zakat hal ini tidak benar, karena tidak sedang jual beli. Berdasarkan pengalaman pribadi, Buya Yahya pernah mendapatkan selebaran zakat yang tidak benar itu.

Baca juga: Doa Ketika Bercermin Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Allah Berikan Kecantikan dan Ketampanan

Baca juga: Keutamaan Shalat Tahajud Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, Berikut Tips Cara Membiasakan Bangun Malam

Sebab, zakat sudah ada aturan jelas dalam Agama Islam. Meskipun kalangan konglomerat tidak ada hierarki zakat berdasarkan kekayaan.

Misalnya pada zakat fitrah, walaupun miliarder tetap menunaikannya sebesar 2,5 kg beras.

"Untuk yang menyatakan zakat profesi itu ada dan Anda mengikutinya itu bagus demi kemaslahatan, tapi disitu ada aturannya, diringankan seringan-ringannya," terang Buya Yahya.

Zakat profesi disamakan dengan nisab emas, senilai 84-90 gram murni, kurang lebih senilai Rp 55-60 juta di tahun ini.

Bupati HSS, bersama Ketua MUI HSS dan pengurus Baznas HSS saat sosialisasi zakat profesi ke ASN di Pemerintahan HSS
Bupati HSS, bersama Ketua MUI HSS dan pengurus Baznas HSS saat sosialisasi zakat profesi ke ASN di Pemerintahan HSS (dinas kominfo hss)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved