Kriminalitas Banjarmasin
Sebarkan Video Asusila Bersama Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kapuas Dibekuk Tim Resmob Macan Kalsel
Seorang pria asal Kapuas diringkus Tim Resmob Macan Kalsel setelah dilaporkan menyebarkan video asusila dirinya dengan gadis di bawah umur ke medsos
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Akibat terbakar cemburu, seorang pria asal Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IW (30) tega menyebarluaskan video asusila berisi gambar dirinya dan seorang gadis di bawah umur ke media sosial.
Tindakan tak terpuji itu tentu merugikan korban, terlebih korban sebut saja Mawar merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Kelas X sekolah menengah atas (SMA) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tak hanya menanggung malu, Mawar bahkan harus menelan pil pahit karena dikeluarkan dari sekolah tempatnya menimba ilmu akibat dinilai mencemarkan nama baik sekolah.
Didampingi orang tuanya, Mawar pun melaporkan terduga pelaku penyebar video tersebut yakni mantan kekasihnya ke Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar.
Baca juga: Sebelum Cabuli Korbannya yang Masih di Bawah Umur, Lelaki Kotabaru Ini Perlihatkan Video Asusila
Baca juga: Kabar Nobu yang Dulu Terjerat Kasus Video Asusila Gisella Anastasia, Kini Akui Ada Trauma
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Sejoli Berbuat Asusila di Alun-alun Mojokerto
Tak membuang waktu, tim gabungan dari Unit Buser Posek Kertak Hanyar bersama Tim Resmob Macan Kalsel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel langsung bergerak.
Dalam penyelidikan, tak butuh waktu lama bagi petugas untuk memetakan keberadaan IW yang diketahui berada di kawasan Desa Pulau Sugara, Alalak, Barito Kuala, Kalsel.
Sekitar pukul 21.00 Wita, Minggu (24/7/2022) tim yang telah mengincar IW pun langsung melakukan penangkapan ketika melihat IW tengah bersantai di atas jembatan di kawasan Pulau Sugara.
Meski sempat meronta dan berusaha melepaskan diri, namun dengan mudah situasi dapat dikendalikan oleh tim gabungan.
IW bersama barang bukti termasuk satu unit ponsel miliknya pun selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Kertak Hanyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan tim gabungan telah mengamankan tersangka IW.
"Betul sudah diamankan tadi malam, diproses di Mapolsek," ujar Kabid Humas dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur, Mucikari Prostitusi Online di Kaltara Ini Pasang Tarif Rp 1 Juta
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur dalam Kabin Truk di Banjarbaru, Ketiga Tersangka Dibekuk Polisi
Saat diinterogasi, kepada petugas IW mengakui tindakannya menyebarkan video tersebut didasari sakit hati karena mendengar kabar Mawar telah memiliki kekasih baru.
Akibat perbuatannya itu, IW dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tak main-main, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)