Berita Tabalong

Gelar Razia di Tabalong, Petugas Loka POM HSU Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Petugas Loka POM Hulu Sungai Utara (HSU) di wilayah Kabupaten Tabalong menggelar penertiban pasar dari kosmetik ilegal

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Loka POM HSU untuk BPost
Petugas saat lakukan penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya di beberapa toko di wilayah Kabupaten Tabalong, Kamis (28/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Petugas Loka POM Hulu Sungai Utara (HSU) di wilayah Kabupaten Tabalong menggelar penertiban pasar dari kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya.

Penertiban ini, juga melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan juga  Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong.

Adapun sasaran penertiban dilakukan di 6 toko yang ada di wilayah Jaro, Muara Uya, Hikun dan juga di Tanjung.

Hasilnya ditemukan 89 item atau 601 pcs kosmetik tanpa izin edar dengan kisaran nilai ekonomi Rp 36.305.000.

Baca juga: Loka POM Tanahbumbu Adakan Kegiatan KIE Keamanan Pangan di Tempat Keramaian dan Lokasi Wisata

Baca juga: Badan POM Gelar Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan, Termasuk di Kabupaten Tanbu

Koordinator kelompok substansi Pemeriksaan BPOM HSU, Merliana Isti Rahayu, Kamis (28/7/2022), membenarkan 
dilakukannya penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.

"Sasaran ada 6 toko kosmetik dan kegiatan dilakukan di wilayah Tabalong pada Selasa 26 Juli 2022," katanyan

Dijelaskannya, terhadap temuan tersebut langsung dilakukan pemusnahan oleh pemilik yang disaksikan petugas. 

Selain itu pemilik juga telah menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menjual atau mengedarkan produk kosmetik yang palsu, tidak terdaftar, mengandung bahan-bahan yang dilarang, yang ditarik dari peredaran, rusak dan kadaluwarsa.

Petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha terkait bagaimana cara melakukan pengecekan izin edar produk melalui Aplikasi BPOM Mobile.

Baca juga: BPOM Ajak Generasi Muda Kampanyekan Penggunaan Kosmetik Aman

“Serta memerintahkan untuk selalu cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa) terhadap produk yang diperjualbelikan," katanya.

Ditegaskannya juga, petugas Loka POM Hulu Sungai Utara akan terus melakukan kegiatan pengawasan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, tanpa izin edar maupun rusak dan kedaluwarsa. 

Kemudian tentunya peran aktif dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran produk kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan.(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved