Mardani Tersangka KPK

Gugatan Pra Peradilan Mardani Maming Kandas, KPK Pastikan Proses Hukum Tuntas Sampai Meja Hijau

Ketua KPK Firli Bahuri akan meneruskan proses hukum terhadap Mardani H Maming setelah pengadilan menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu ini.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memberi keterangan di sela kegiatannya di Polda Kalimantan Selatan, Kamis (28/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perlawanan hukum yang diupayakan mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming, atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah kandas.

Hal itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilan Mardani H Maming tersebut, Rabu (27/7/2022).

Dengan rampungnya proses persidangan gugatan pra peradilan, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, maka pihaknya menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dikatakannya, setelah gugatan itu diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui proses sidang pra peradilan, maka KPK menyampaikan penghormatan dan juga menindaklanjuti atas putusan hukum ini.

"Artinya, KPK akan tetap memanggil yang bersangkutan. Karena si yang bersangkutan dua kali dipanggil tidak datang, maka tentu kami akan tetap lakukan upaya paksa, apakah penangkapan atau penjemputan terhadap yang bersangkutan,"  urai Firli, Kamis (28/7), di sela kunjungannya menghadiri kegiatan di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan S Parman, Kota Banjarmasin. 

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Penetapan DPO Mardani Bentuk Sabotase KPK, Ali Fikri : Sudah Sesuai Prosedur

Baca juga: Mantan Bupati Tanbu Mardani Maming Masuk DPO KPK, Polda Kalsel Turut Bantu Pencarian

Sejak awal, sambungnya, KPK menghormati terhadap proses pra peradilan yang berlangsung. Karena, hal itu merupakan proses pengujian terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan KPK.

Dalam upaya pemberantasan korupsi dan termasuk pula dalam penindakan, ditegaskannya, KPK mengedepankan azas kepentingan umum, pemenuhan rasa keadilan, akuntabilitas, keterbukaan, proporsionalitas dan azas kemanusiaan. 

"Proses itu sudah kami lakukan dan tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa karena perbuatan dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup. Itulah seseorang bisa dikatakan sebagai tersangka," bebernya. 

Karena sudah ada penetapan tersangka pula, maka Firli memastikan, proses hukum tersebut akan dilaksanakan hingga ke proses peradilan. 

"Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilannya," tegasnya.

Baca juga: Kesulitan Mendapatkan BBM di SPBU, Ratusan Sopir di Banjarmasin Berunjuk Rasa

Baca juga: Pelajar Dusun 5 Bukitmulya Tanahlaut Tak Bisa Sekolah Lagi, Jalan yang Tenggelam Kian Dalam

Baca juga: Warga Bukitmulya Tala Tak Bisa Menuju Lokasi Kerja, Jalan Vital Tenggelam dan Longsor

Namun dia juga menekankan, dalam penanganan setiap kasus, KPK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, azas kemanusiaan dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum. 

Diketahui, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu

Tak cuma menjadi tersangka, KPK juga memasukkan nama Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7). Karena, dinilai tak kooperatif setelah dua kali tak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved