Korupsi di Kalsel

Bupati HSU Nonaktif H Abdul Wahid Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda dan Bayar Rp 26 Miliar

Jaksa KPK menuntut Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dipenjara selama 9 tahun, bayar denda Rp 500 juta dan bayar uang pengganti Rp 26 miliar lebih.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan salinan tuntutan kepada tim penasihat hukum terdakwa korupsi, H Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sudah bergulir sejak sidang perdana pada April 2022, sidang perkara korupsi gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid makin mendekati akhirnya. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (1/8/2022).

"Menuntut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 9 tahun," tuntutan dibacakan Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani, di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tak cuma itu, H Abdul Wahid HK juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 tahun kurungan. 

Baca juga: Rangkaian HUT ke-51, Karyawan dan Pimpinan Banjarmasin Post Melaksanakan Salat Hajat

Baca juga: Vonis Penjara 21 Bulan Serta Ganti Rugi, Terdakwa Ame Kasus Arisan Online Banjarmasin Pikir-pikir

Baca juga: Booster Kedua Vaksinasi Covid-19 di Banjarmasin Dimulai Hari Ini

Belum selesai, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) dua periode ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar lebih. 

Uang pengganti diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut Penuntut Umum telah diterima terdakwa sejak 2015, berupa fee proyek dan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih Rp 31 miliar. 

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara, termasuk uang tunai baik berupa Rupiah, Dolar Amerika maupun Dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp 5,1 miliar. 

Jika setelah 1 bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tak mencukupi, maka terdakwa dipidana selama 6 tahun.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Mendatangi Para Sopir yang Berunjuk Rasa, Mengajak Berdiskusi

Baca juga: Maling Motor Tepergok Warga Akhirnya Digiring ke Polsek Banjarmasin Utara

Baca juga: Pria Meninggal di Hotel Pelangi Banjarmasin Kelahiran Kapuas Tapi Menetap di Labuan Amas Selatan HST

Dari rangkaian sidang pembuktian yang telah menghadirkan 41 saksi termasuk ahli, Penuntut Umum KPK meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Hal ini seperti didakwakan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Selain itu, Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Terkhir, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penuntut Umum KPK bacakan tuntutan terhadap bupati hsu nonaktif H Abdul Wahid senin 01082022.
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa korupsi dan pencucian uang, H Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022).

Penuntut Umum KPK menilai, segala bantahan yang disampaikan terdakwa saat menanggapi kesaksian para saksi, harus dikesampingkan karena mengada-ada dan tidak sejalan dengan keterangan para saksi. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya, Fadli Nasution, berencana menyampaikan pembelaan. 

Majelis Hakim pun selanjutnya kembali menunda sidang dan memberi waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukum menyusun nota pembelaan. 

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan digelar saat Senin (8/8/2022).

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved