Kriminalitas Banjarmasin
Hanya Satu Malam, Polsek Banjarmasin Timur Ringkus Dua Pelaku Diduga Transaksi Narkoba
Dalam satu malam pihak Polsek Banjarmasin Timur amankan dua pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua budak sabu dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Timur, Selasa (26/7/2022) lalu.
Dalam satu malam pihak Polsek Banjarmasin Timur amankan dua pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah diwakili Kanit Reskrim AKP H Timur Yono penangkapan bermula dari suatu informasi.
Berdasarkan informasi itu, diketahui ada satu rumah di wilayah Jalan Ratu Zaleh Gang Galuh Sari II, Keluranan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur yang menjadi basecamp transaksi narkoba.
Usai adanya informasi pihakya langsung bergerak ke wilayah tersebut guna melakukan penggeledahan.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Simpan Sabu di Kamar, Pria Teluk Kelayan Ini Digiring ke Kantor Polisi
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pemuda Cempaka Banjarbaru Terciduk Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur
"Kita temukan narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram," ujar AKP H Timur Yono, Selasa (2/8/2022).
Selain menemukan narkotika jenis sabu, pihaknya juga mendapati timbangan digital dan sejumlah barang lain dari dalam kamar.
Tak hanya barang bukti, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial S (45).
Saat ditanya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu itu, S (45) tidak bisa mengelak pihak kepolisian.
Tersangka bahkan menyebut nama lain yang ikut terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu tersebut.
Baca juga: Sempat Lima Hari Pelajar Dusun 5 Bukitmulya Tala Tak Bisa Sekolah akibat Jalan Tenggelam
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, DPW PSI Kalsel Siapkan Administrasi Verifikasi
Nama lain yang disebut pelaku S (45) bertempat di kawasan Jalan Teluk Tiram, Gang Keluarga, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Usai dilakukan interogasi tersangka pertama kemudian tersangka menyebut nama lain, kami langsung bergerak ke lokasi berikutnya," kata Kanit Reskrim.
Tiba di lokasi pihak kepolisian mengamankan BA (37) beserta barang bukti tiga plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu, enam butir ekstasi, satu timbangan, serta uang sebesar Rp 3,5 juta diduga terkait transaksi penjualan narkoba tersebut.
"Kedua pelaku digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih dalam," tukasnya.
(banjarmasinpost.co.id/rezkyaldyanoor)