Korupsi di Mamberamo Tengah
Terkait Korupsi di Mamberamo Tengah Papua, Wakil Bupati Turut Diperiksa KPK
Terkait kasus korupsi terjadi di Mamberamo Tengah Papua, wakil bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak turut diperiksa KPK.
Terkait hal tersebut, KPK telah bersurat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta bantuan menghadirkan anak buahnya bersaksi di hadapan tim penyidik.
Lembaga antirasuah itu pun telah meminta bantuan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Kasus kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang diduga ke Papua Nugini menyeret 4 orang polisi turut diamankan.
Terbaru Bripka SM yang selama ini menjadi ajudan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) menyerahkan diri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Papua, pada Senin (18/7/2022).
Bripka SM menjadi orang keempat turut diamankan seiring kaburnya Bupati Mamberamo.
Bupati di salah satu kabupaten Papua ini terjerat kasus korupsi.
Baca juga: Kondisi Terkini Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Masih Alami Depresi Berat
Polda Papua mengeluarkan surat penarikan ajudan dan pengawal pribadi (Walpri) RHP karena RHP akan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap RHP terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. RHP saat ini sedang dalam pencarian setelah melarikan diri.
"Saat ini sudah ada empat anggota (polisi) yang kami tahan, terakhir Bripka SM sudah menyerahkan diri," ujar Kepala Bidang Propam Polda Papua, Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Jumat (22/7/2022).
Gustav mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, Bripka SM baru kembali dari Gorontalo sebelum menyerahkan diri.
Kepada Gustav, Bripka SM mengaku berada di Gorontalo hanya untuk berlibur.
"Dari pengakuannya dia hanya jalan-jalan selama delapan hari di sana," kata Gustav.
Saat ini, Bripka SM masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Papua untuk mengetahui apakah dia terlibat aksi pelarian RHP.
Bripka SM sendiri menjadi ajudan RHP sejak 2013. Untuk sementara, terang Gustav, Bripka SM diyakini telah melakukan pelanggaran disiplin karena pergi meninggalkan tempat tugas tanpa izin, baik dari kesatuannya maupun RHP.
Baca juga: Mahasiswa Tertipu Komplotan Pembuat SIM Palsu, Pelakunya Napi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin
"Kita akan dalami terus apakah dia ada indikasi melakukan pelanggaran etik," jelasnya.
