Ekonomi dan Bisnis

Hindari Saling Klaim, Kadis Perindustrian Kalsel Sarankan Merek Dagang UMKM ke Kemenkumham.

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni MT, menndorong produk industri yang mereknya belum didaftarkan ke Kemenkumham.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Kepala Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan, Mahyuni. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Merek adalah identitas sebuah produk, baik itu produk industri kuliner, fashion, otomotif, elektronik, dan lainnya.

Mengurus lisensi atau mendaftarkan merek merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh UMKM, sebab pendaftaran tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Ya, fungsinya agar merek dagang terlindungi atau tidak digunakan pihak lain. Pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap merek atau produk yang dilisensikan.

Banyak produk-produk yang harusnya berlisensi merek dan lisensi karya cipta berupa karakter. Tapi karena tidak berlisensi akibatnya banyak terjadi pembajakan atau pemalsuan yang melibatkan kasus lisensi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Baca juga: Ada Beragam Tanaman Buah di Kebun Edu Wisata Kopi, Dwi Sebut Tercipta Aroma Citarasa Khas

Baca juga: Tinggalkan Perbankan, Founder Biji Kopi Borneo Kepincut bisnis Kopi karena Menggiurkan 

Sebab itu perlu edukasi dan sosialisasi untuk memberikan pengertian pada pelaku usaha.Termasuk HAKI yang membahas hak merek, hak paten, hak cipta, dan lainnya.

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni MT, menndorong produk industri di Kalimantan Selatan yang mereknya belum didaftarkan ke Kemenkumham.

Data pihaknya, ada 73.000 merek industri di Kalimantan Selatan, namun persentase yang terdaftar sangat kecil.

Merek dagang yang terdaftar itu sangat penting. Sebab jika ada orang lain yang menggunakan merek dan logo sama maka ada konsekuensi hukum, bisa kena denda bahkan bisa minta royalti atas pemakaian merek maupun logo.

Di era pasar online atau marketplace yang dapat memperluas pangsa pasar dan penjualan maka segala hal yang legal dari suatu produk menjadi sebuah persyaratan.

"Persyaratan legal itu antara lain PIRT untuk produk kuliner kering lokal, sedangkan yang dipasarkan secara nasional harus ada syarat izin edar dari Balai POM dengan register MD untuk makanan dalam kemasan dalam negeri, register MD ini terutama untuk produk kuliner basah," paparnya.

Dengan adanya legalisasi atas produk maka otomatis memperbaiki daya saing produk daerah untuk masuk marketplace.

Tentunya pula untuk mendapat berbagai izin tadi ada beberapa pula ketentuan yang harus dipatuhi pelaku industri, misalnya kuliner maka antara dapur produksi dan dapur rumah tangga harus terpisah. Bahan baku halal dan higienis.

"Mempermudah segala urusan para pelaku usaha kecil dan menengah yang juga berdampak dengan mempersingkat waktu urusan pelaku usaha maka kami memfasilitasi melalui Klinik IKM (Industri Kecil Menengah) yang bertempat di kantor kami," tukas Mahyuni.

Di situ pelaku IKM dapat berdiskusi dan bimbingan cara pendaftaran izin usaha industri, izin usaha mikro kecil menengah, cara mendapatkan nomor induk berusaha, serta cara mendapatkan izin usaha industri,
mendaftarkan merek, hak cipta, hak paten, PIRT, register halal BPOM, MD, SNI, desain kemasan.

Test Report rancang bangun TTG/Alsintan, GMP (Good Manufacture Practice), akses permodalan, akses pemasaran online (market place), pendaftaran pelatihan industri pada aplikasi Simanis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved