Ekonomi dan Bisnis
Hindari Saling Klaim, Kadis Perindustrian Kalsel Sarankan Merek Dagang UMKM ke Kemenkumham.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni MT, menndorong produk industri yang mereknya belum didaftarkan ke Kemenkumham.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: M.Risman Noor
Mengingat pandemi masih berlangsung dengan mengutamakan protokol kesehatan, diberikan layanan hybrid atau kombinasi Layanan tatap muka (luring) dan online (daring).
Layanan terlebih dahulu dimaksimalkan dengan cara daring jika memungkinkan, dan hybrid sebagai bentuk layanan tindak lanjut jika daring belum mencukupi. Klinik IKM ini bisa dilihat di media sosial yaitu Facebook dan Instagram.
"Jika produk kita terlegalisasi maka keuntungannya adalah adanya kepercayaan masyarakat. Sebab, konsumen sekarang sudah cerdas, mereka memilih produk yang terjamin dan ada legalitas," seloroh Mahyuni.
Bahkan kembali pada soal merek tadi, ini juga menyangkut kepentingan pelaku usaha. Merek itu aset usaha, kalau terdaftar maka harga mereknya bisa trilunan rupiah.
"Sebagai contoh, merek tas Luis Vuitton itu harganya lebih Rp 300 triliun. Di Indonesia ada merek kopi kenangan yang pemasarannya bagus dan cabangnya banyak, itu harga mereknya Rp 278 miliar!" terang Mahyuni.
Yuli, pelaku usaha kuliner di Banjarbaru, mengatakan, ia baru tahu bahwa ternyata ada beberapa macam izin usaha dan sertifikasi.
"Ya, bagi saya ini pengetahuan baru, bahwa merek harus didaftarkan. Sementara ini usaha kuliner saya sudah ada PIRT," ujarnya.
Riyah, pebisnis fashion di Banjarmasin, mengatakan, busana yang ia jahit dan jual sudah ada merek sendiri. Namun ia juga baru tahu bahwa merek itu harus didaftarkan.
"Baguslah itu. Saya juga akan mencoba mencari tahu bagaimana prosedur mendaftarkan. Memang penting, supaya merek kita tidak ditiru orang," tandasnya. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)