Kasus Korupsi Mantan Bupati HSU

Kasus Korupsi Mantan Bupati HSU Abdul Wahid, Besok Penasihat Hukum Sampaikan Pembelaan

Pledoi Abdul Wahid rencananya bakal dibacakan pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (8/8/2022).

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa korupsi dan pencucian uang, H Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasca mendengarkan tuntutan dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa korupsi suap, gratifikasi dan pencucian uang yaitu Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid bakal memanfaatkan haknya untuk menyampaikan pembelaan.

Pledoi tersebut rencananya bakal dibacakan pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (8/8/2022).

Penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution mengatakan, ada beberapa hal dalam tuntutan penuntut umum yang dinilainya perlu dicermati kembali terutama menyangkut poin tuntutan ketiga.

Dimana Penuntut Umum meminta Majelis Hakim agar kliennya dibebankan uang pengganti sebesar Rp 26 miliar lebih dikurangkan dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama enam tahun.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Guru Alquran, Yayasan Al Izzah Balangan Kalsel Adakan Sertifikasi Metode Ummi

Baca juga: Bermisi Cetak Anggota Polisi Qurani, Akpol 96 di Kalsel Inisiasi Ponpes Darul Quran Bhayangkara

Terkait poin tuntutan tersebut, Ia menilai seharusnya dapat dipilah kembali secara rinci berapa besar dana yang diterima dan benar-benar digunakan oleh kliennya dan berapa yang dinikmati oleh pihak lain.

Pasalnya Ia berargumen, ada pula sebagian dana yang diterima kliennya tersebut digunakan oleh pihak lain.

"Tidak sampai (Rp 26 miliar) karena ada yang diberikan ke mana-mana. Yang tidak dinikmati oleh terdakwa jangan sampai terdakwa menanggung bebannya juga," ujar Fadli.

Selain dibacakan oleh Penasihat Hukum, terdakwa juga disebut bakal menyampaikan pembelaannya secara pribadi kepada Majelis Hakim pada sidang lanjutan, Senin (8/8/2022).

Menurut Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini, Yusriansyah, lanjutan persidangan diperkirakan bakal digelar maraton yakni Senin (8/8/2022) hingga Rabu (10/8/2022).

Dimana setelah agenda pembelaan Senin (8/8/2022) bakal dilanjutkan sidang agenda pembacaan jawaban dari Penuntut Umum pada Selasa (9/8/2022) serta tanggapan atas jawaban Penuntut Umum dari terdakwa pada Rabu (10/8/2022).

"Kita akan percepat karena mengingat masa perpanjangan penahanan juga hampir habis," ujar Yusriansyah.

Pada sidang sebelumnya diketahui, Abdul Wahid dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Bupati HSU dua periode ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar lebih yang jika setelah satu bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun jika tak juga mencukupi, maka terdakwa dipidana selama enam tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved