Kasus Korupsi Mantan Bupati HSU

Kasus Korupsi Mantan Bupati HSU Abdul Wahid, Besok Penasihat Hukum Sampaikan Pembelaan

Pledoi Abdul Wahid rencananya bakal dibacakan pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (8/8/2022).

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa korupsi dan pencucian uang, H Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022). 

Penuntut Umum KPK menilai, Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait jual beli jabatan di Lingkup Pemkab HSU serta gratifikasi berupa fee dari proyek-proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP HSU.

Selain itu, Abdul Wahid juga diyakini telah melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan membangun dan membeli aset baik berupa lahan, bangunan hingga mobil-mobil mewah. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved