Berita Banjarmasin

Seluruh Transaksi di Kawasan Kota Lama Banjarmasin Bakal Dikenakan Pajak 10 Persen

BPKPAD Banjarmasin, menargetkan Kawasan Kota Lama Bandarmasih Tempoe Doeloe menjadi Wajib Pajak, saat ini ada sebanyak 57 gerai yang membuka usahanya

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/noorhidayat
Beberapa pelaku usaha di Kawasan Kota Lama Bandarmasih Tempoe Doeloe, mengikuti sosialisasi pajak yang digelar BPKPAD Banjarmasin, Senin (8/8/2022) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Melihat adanya peluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin melalui sektor pajak restoran, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, targetkan Kawasan Kota Lama Bandarmasih Tempoe Doeloe menjadi Wajib Pajak (WP).

Menurut data BPKPAD Banjarmasin, saat ini ada sebanyak 57 gerai yang membuka usahanya di Kawasan Kota Lama, Bandarmasih Tempoe Doeloe.

"Sedangkan yang baru terdaftar WP di Kawasan Kota Lama Bandarmasih Tempoe Doeloe, hingga sampai saat ini baru tiga gerai," ucap Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan di BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid, Rabu (10/8/2022).

Sebagai bentuk keseriusan untuk dapat menerapkan WP kepada seluruh gerai di kasawan wisata kuliner itu, baru-baru tadi BPKPAD Banjarmasin melaksanakan sosialisasi terkait WP bersama pelaku usaha di Kawasan Kota Lama Bandarmasih Tempoe Doeloe, tepatnya, Senin (8/8/2022) petang.

Baca juga: Gali Sumber PAD, BPKPAD Banjarmasin Gencar Melakukan Pendataan Objek Wajib Pajak

Baca juga: BPKPAD Kota Banjarmasin Tambah Ratusan Tapping Box untuk Objek Wajib Pajak

Pihaknya pada sosialisasi tersebut menyampaikan pentingnya membayarkan pajak serta tentang aturan pajak restoran dari setiap transaksi yang dilakukan kepada seluruh pelaku usaha yang berhadir pada acara tersebut.

Adapun kategori target gerai yang akan dikenakan WP, antara lain seperti usia usaha kulinernya minimal sudah satu tahun.

"Serta omzet perhari di atas Rp 1 Juta, maka sudah bisa kita tarik pajaknya," jelasnya.

Syahid juga menekankan kepada pelaku usaha, bahwa yang membayarkan pajak tersebut sebenarnya adalah konsumen, bukan pemilik usaha.

"Karena penarikan pajak restoran ini diambil dari 10 persen total transaksi konsumen," tegasnya.

Baca juga: Bank Mandiri Berkolaborasi dengan Bank Indonesia Lakukan Digitalisasi di Kota Lama Banjarmasin.

Kedepan, pihaknya bakal memasang alat tapping box di gerai-gerai yang sudah masuk kategori WP.

"Targetnya bulan Agustus ini terpasang semua, jadi bulan September sudah mulai dapat ditarik pajaknya," pungkasnya.

Faisal, satu pelaku usaha dari 57 gerai yang ada di kawasan kota lama menyambut baik adanya rencana penerapan WP.

"Kemungkinan terbesarnya adalah nanti konsumen banyak yang bertanya, mengenai harga yang mereka bayarkan naik 10 persen daripada sebelum-sebelumnya dikarenakan pajak itu," singkatnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Noorhidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved