Narkoba di Kalsel
Dua Pembeli Terjaring Pekat, Penjual Obat Terlarang di Tabalong Dibekuk Polisi Saat di Rumah
dua pembeli obat terlarang yang terjaring razia pekat, seorang pelaku peredaran obat terlarang diamankan polisi
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Berawal dari adanya dua pembeli obat terlarang yang terjaring razia pekat, jajaran Polsek Tanjung berhasil mengungkap pelalu penjualan obat terlarang.
Pelaku peredaran obat terlarang yang diamankan, RS alias Anggut (32), warga Desa Mahe Seberang, kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (11/8/2022), membenarkan diamankannya pelaku RS alias Anggut.
“Polsek Tanjung di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Saepudin berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS alias Anggut, Warga Mahe Seberang, kecamatan Tanjung Tabalong pada Selasa (9/8/2022) malam," katanya.
Baca juga: Diciduk Jual Obat Terlarang, Pria HSU Provinsi Kalsel Ini Ngaku Tergiur Upah Rp 250 Ribu
Baca juga: Narkoba Kalsel, Lima Paket Sabu dan Obat Terlarang, Antar Dua Lelaki Banjarbaru Ini ke Jeruji Besi
Menurutnya, pelaku RS alias Anggut berhasil diamankan petugas saat sedang berada di kediamannya.
Terungkapnya ulah pelaku ini berawal saat personil Polsek Tanjung melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat).
Saat iitu terjaring dua pria, RS (32) dan MB (22) yang membawa 40 butir pil berwarna putih dengan logo Y..
Obat itu diduga jenis trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan antipsikotik dan mengkonsumsinya harus dengan resep dokter.
Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan obat terlarang itu dengam membeli dari pelaku RS alias Anggut.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku RS alias Anggit di rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip kecil..
Masing-masing plastik klip kecil tersebut berisikan 100 butir tablet warna putih dengan logo Y yang diduga adalah trihexyphenidyl.
"Saat ini pelaku RS alias Anggut sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk prorses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Ratusan Kilogram Obat Terlarang Dimusnahkan Polresta Banjarmasin
Adapun total obat yang disita sebagai barang bukti sebanyak 341 tablet warna putih dengan penanda Y yang diduga trihexyphenidyl.
Juga dista 1 bungkus kotak rokok warna hitam, Uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 650 ribu dan 1 bungkus plastik klip ukuran besar. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
