Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel, Lima Paket Sabu dan Obat Terlarang, Antar Dua Lelaki Banjarbaru Ini ke Jeruji Besi
Penemuan barang bukti sabu membuat Y alias Iyan (41) dan AM alias Majid (31) warga Banjarbaru tidak dapat berkutik saat diamankan.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Lima lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3, 57 gram dan berat bersih 2,59 gram ditemukan petugas gabungan Satresnarkoba Polres Banjarbaru dan Satreskrim Polsek Cempaka.
Penemuan barang bukti tersebut membuat Y alias Iyan (41) dan AM alias Majid (31) tidak dapat berkutik saat diamankan.
Diungkapkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, penangkapan keduanya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan A Yani Km 25, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Kota Banjarbaru sering dijadikan peredaran gelap narkotika.
Dilakukanlah penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba, Selasa (17/05/2022), yang mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Iyan dan Majid.
Baca juga: Jual Sabu, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Narkoba, 5 Kg Sabu dan 20 Gram Ganja Diblender
Saat itu juga, lanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah lima lembar plastik klip berisi sabu tersebut.
"Selaim itu ditemukan pula pipet kaca yang terdapat sabu, 10 butir obat diduga mengandung karisoprodol, satu bungkus plastik klip, kotak rokok merek LA, dompet kain warna biru, handphone android merek SAMSUNG warna biru, handphone android merek HONOR warna biru," ungkapnya, Kamis (19/05/2022).
Atas perbuatan dan ditemukannya barang bukti, keduanya dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan Polres Banjarbaru.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)