Berita HSS

Terduga Pelaku Penambangan Ilegal Galian C Beserta Alat Berat, Diamankan Pam Obvit Polda Kalsel

Lokasinya berada di area tambang Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/adiyatikhsan
Alat berat berupa excavator yang menjadi bukti adanya aktivitas diduga penambangan liar tanpa izin di area hutan lindung dan kawasan PKP2B PT AGM di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, HSS sehingga diamankan tim gabungan, Kamis (12/11/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Lakukan penambangan ilegal batu gunung (galian C), satu orang terduga pelaku (operator) dan satu alat bukti berupa excavator diamankan petugas Tim Gabungan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) bersama Satgas PETI dari PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Lokasinya berada di area tambang Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (12/11/2025).

Operasi dilaksanakan, usai tim gabungan Pam Obvit Polda Kalsel dan Satgas PETI AGM menerima adanya laporan aktivitas penambangan liar yang diduga tanpa izin dan memasuki kawasan hutan lindung dan wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di konsesi perusahaan.

Saat diwawancarai awak media, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim, Kamis (13/11/2025) mengatakan, usai menerima laporan pihaknya menuju lokasi aktivitas penambangan ilegal dan mendapati operator dan alat tengah bekerja menambang.

“Di lokasi ada dua alat, tetapi yang sedang bekerja aktivitas penambangan hanya satu saja. Kita amankan, karena wilayah tersebut masuk PKP2B PT AGM agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti longsor batu,” katanya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya, Massa Pro dan Kontra Berdatangan

Sebelum diamankan, pihak perusahaan telah melakukan somasi, tetapi tetap dihiraukan terduga pelaku.

“Saat dicek lewat drone yang bersangkutan ternyata masih ditemukan melakukan aktivitas penambangan, sehingga kita amankan,” jelasnya.

Proses penambangan yang terpantau terjadi dua hari, 11 November sekitar 230 meter dari lokasi kedua atau masuk kawasan hutan lindung. 

Pada 12 November saat diamankan, lokasinya bergeser dan berjarak sekitar 50 meter dari area hutan lindung masuk wilayah konsesi perusahaan.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi menjelaskan giat patroli rutin tim gabungan kali ini, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana penambangan ilegal.

“Satu operator kini telah ditahan di Polres HSS, sesuai laporan yang telah kami buat, serta barang bukti alat berat excavator telah diamankan. Kami menjalankan sesuai arahan komisaris utama untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal di konsesi PT AGM,” terangnya.

Dalam laporan ini, terduga pasal yang disangkakan 158 UU No 3 Tahun 2020 perubahan atas nomor 4 tahun 2009 UU Minerba dengan Ancaman pidana Maksimal 5 tahun denda 100 miliar.

Tidak hanya itu, pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan Polhut karena adanya aktivitas penambangan ilegal yang memasuki kawasan hutan lindung tersebut.

“Tindakan tidak langsung penegakan, kami telah melakukan persuasif di lapangan melalui teguran, karena tidak dihiraukan kami sampaikan somasi dua kali. 

Ekskavator kini diamankan di Depo Aset Daerah, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved