Narkoba di Kalsel
Jual Sabu, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
Residivis Narkoba, N alias Beruang (50) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong karena mengedarkan sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pernah merasakan proses hukum karena terlibat kasus narkoba, sepertinya tak membuat Residivis Narkoba, N alias Beruang (50), kapok untuk mengedarkan sabu.
Pria yang merupakan warga Desa Garagata Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, diamankan, Jumat(13/5/2022) sore karena kembali mengedarkan sabu
Petugas dari Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku N alias Beruang saat sedang berada di kediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha P, Senin (16/5/2022),
membenarkan perihal penangkapan N alias Beruang.
Baca juga: Beli Sabu dari Residivis, Pria Asal Jaro Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
Baca juga: Tangkap Budak Sabu di Jalan Golf Banjarbaru, Polisi Sukses Pancing Kedatangan Satu Pengedar
"Saat ini saudara Beruang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Kemudian juga turut disita dompet kecil yang berisi 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram.
Juga satu buah handphone warna biru, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu senilai Rp 390 ribu dan satu lembar celana jeans warna coklat.
Penangkapan terhadap N alias Beruang yang baru beberapa bulan bebas dari hukuman ini berawal dari pembeli sabu, MA aliad Asad (32), yang berhasil ditangkap lebih dulu.
Awalnya, bermula adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkoba jenis sabu di Desa Jaro, Kecamatan Jaro.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Sutargo, melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Dari situlah kemudian lebih dahulu berhasil mengamankan, MA alias Asad, warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Tabalong pada Jumat(13/5/2022) sore.
Saat diinterogasi, MA alias Asad mengaku membeli sbu-sabu dari pelaku N alias Beruang di rumahnya.
Berbekal informasi yang didapat dari Asad, polisi kemudian mendatangi kediaman Beruang di Maliau Desa Garagata Kecamatan Jaro, Tabalong, Jumat (13/5/2022) sore itu juga.
Baca juga: Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Diciduk di Areal Kebun Sawit, 1 Kg Sabu Ditemukan di Bagasi Motor
"Saudara N alias Beruang ditangkap di rumahnya setelah saat digeledah kedapatan menyimpan kristal bening yang diduga sabu-sabu di kantong celana jeans warna coklat yang digantung di pintu kamarnya," katanya.
Setelah diperiksa paketan sabu yang disimpan itu berat bersihnya 0,25 gram dibungkus ke dalam 8 plastik klip.
Masing-masing berisi 0,2 gram 3 bungkus, 0,3 gram 3 bungkus dan 0,4 gram 2 bungkus. Semuanya di masukkan ke dalam dompet kecil warna merah muda. (banjarmasinpost.co.id/dony usman