Berita Banjarmasin
Ombudsman Kalsel Gelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dari Agustus hingga Oktober 2022
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik bagian dari dua tugas utama Ombudsman yaitu pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki Bulan Agustus Tahun 2022, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan (Kalsel) akan kembali memulai program Opini Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalsel.
Tujuannya untuk memetakan bagaimana kualitas pelayanan publik oleh instansi atau lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah maupun instansi vertikal di Banua.
Beberapa instansi atau lembaga yang bakal dinilai termasuk Pemerintah Daerah se Kalsel tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Polda Kalsel hingga Polres/ta jajaran, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel hingga Kantor Pertanahan (Kantah) se Kalsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, rentang waktu penilaian dimulai di Bulan Agustus hingga Oktober Tahun 2022 ini.
Baca juga: PTAM Bandarmasih Mulai Sosialisasikan Rencana Penyesuaian Tarif Air di Kota Banjarmasin
Baca juga: Alami Kecelakaan di Kampung Melayu Darat Banjarmasin, Korban Ternyata Ingin Jemput Anak Sekolah
Tahun ini kata dia, penilaian akan berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Tak cuma melalui observasi, namun ada tiga aspek penilaian baru yang diterapkan.
Pertama yakni kompetensi penyelenggara pelayanan dan sarana/prasarana, kedua wawancara pengguna layanan untuk menguji persepsi maladministrasi dan ketiga pengelolaan pengaduan atau pengawasan.
"Kami sudah sosialisasikan tentang pelaksanaan penilaian ini ke para instansi dan lembaga yang melaksanakan pelayanan publik di Kalsel melalui workshop," ujar Hadi kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (11/8/2022).
Dipaparkan lebih lanjut, penilaian tersebut merupakan bagian dari dua tugas utama Ombudsman yaitu pencegahan maladministrasi dan penyelesaian/pemeriksaan laporan masyarakat. '
"Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik adalah salah satu program strategis Ombudsman untuk melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi,'' tegasnya.
Selain itu, Hadi menjelaskan dengan berubahnya metodologi dan banyaknya instrumen penilaian, maka penyelenggara pelayanan publik perlu mengetahui hal-hal yang wajib dilengkapi dan dilaksanakan agar pelayanan publik yang menyenangkan dan berkualitas prima di daerah bisa terwujud semakin cepat.
“Kami meminta semua Pemda, Polres dan Kantah se-Kalsel dapat memahami esensi dan melakukan aksi-aksi yang diperlukan untuk membangun peradaban pelayanan publik yang membawa manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari maladministrasi," paparnya.
Asisten Ombudsman Kalsel, Ita Wijayanti menambahkan, hasil survei zona kepatuhan di Kalsel pada tahun 2021 menempatkan mayoritas pemda memiliki kepatuhan sedang atas pemenuhan standar pelayanan.
Rinciannya, dari 13 Kabupaten/Kota yang mendapat kepatuhan tinggi adalah Pemerintah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.
Baca juga: Isi Air ke Tandon, Peternak Guntungbesar Tanahlaut Mesti Gunakan Dua Mesin Generator dan Dua KWH
Baca juga: Jalan Menuju Kuburan Rusak, Kades Tirtajaya Kabupaten Tala Sebut Warga Memutar Lewat Desa Tetangga
Sedangkan 10 pemda lainnya memperoleh zona kuning alias kepatuhan sedang.
