News
Curahan Hati Ibu Bripka RR Usai Sang Putra Jadi Tersangka, Tak Menyangka Sebut Anak yang Kalem
Siti Masitoh, Ibu Bripka Ricky Rizal atau Bripda RR tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J buka suara
Sementara KM merupakan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam perannya, Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Contoh Ucapan Kemerdekaan HUT RI ke-77, Cocok Jadi Caption dan Status di Media Sosial
Baca juga: Ini 35 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2022, UI Diposisi Pertama Disusul UGM dan UB
Sehingga, penyidik mengenakan Pasal 340 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Tidak hanya itu, Bripka Ricky Rizal juga dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Bripka RR Tidak Menyangka Anaknya Membunuh Brigadir J: Dia Anak Penurut dan Kalem,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post