Korupsi di Kalsel

Sidang Perkara Korupsi, Besok Pengadilan Tipikor Banjarmasin Bacakan Putusan Bupati HSU Nonaktif

Pengadilan Tipikor Banjarmasin besok bakal membacakan putusan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid, saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022). Besok, putusan kasus korupsi yang menjerat Wahid akan dibacakan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah melalui 16 kali persidangan, nasib terdakwa perkara korupsi suap, gratifikasi dan pencucian yakni Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid bakal ditentukan besok, Senin (15/8/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim akan digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel. 

"Habis dzuhur kita bacakan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, Yusriansyah. 

Ini setelah Yusriansyah serta dua Hakim Anggota, Achmad Gawi dan Arief selesai bermusyawarah dan menyusun putusan sejak sidang sebelumnya dilaksanakan, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Bacakan Pembelaan Perkara Dugaan Korupsi, Abdul Wahid Minta Maaf Kepada Masyarakat HSU

Baca juga: Bupati HSU Nonaktif H Abdul Wahid Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda dan Bayar Rp 26 Miliar

Musyawarah dalam penetapan vomis oleh Majelis Hakim juga bakal didasarkan pada dakwaan, tuntutan Penuntut Umum, pembelaan terdakwa dan penasihat hukum serta alat bukti termasuk fakta-fakta yang terungkap selama rangkaian persidangan. 

Dimana sejak sidang perdana pada Senin (11/4/2022), dalam persidangan telah dihadirkan dan diperiksa kesaksian dari 38 saksi fakta dan 3 saksi ahli. 

Para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bersaksi di bawah sumpah termasuk para pejabat di lingkup Dinas PUPRP HSU, kontraktor, mantan ajudan terdakwa, anak kandung terdakwa hingga isteri siri terdakwa. 

Pada sidang ke 14 dengan agenda pembacaan tuntutan diketahui, Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. 

Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar lebih yang jika setelah satu bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk membayar uang pengganti. 

Namun jika tak juga mencukupi, maka terdakwa dipidana selama enam tahun. 

Penuntut Umum KPK menilai, Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait jual beli jabatan di Lingkup Pemkab HSU serta gratifikasi berupa fee dari proyek-proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP HSU. 

Selain itu, Abdul Wahid juga diyakini telah melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan membangun dan membeli aset baik berupa lahan, bangunan hingga mobil-mobil mewah. 

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Sebut-sebut Kementerian Keuangan

Sejak diciduk oleh penyidik KPK di HSU pada (18/11/2021) hingga sidang vonis besok, artinya Abdul Wahid sudah ditahan selama 269 hari atau hampir genap 9 bulan lamanya. 

Ia sempat ditahan di Rutan KPK Jakarta selama proses penyidikan hingga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved