Kriminalitas Tabalong

Jalani Sidang Tipiring, Perempuan Pemilik 40 Botol Miras di Tabalong Didenda Rp 500 ribu

perempuan berinsial MM (33) pemilik 40 botol miras di Tabalong dihukum denda Rp 500 ribu dalam sebuah sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tanjung

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Jalani Sidang Tipiring, Perempuan Pemilik 40 Botol Miras di Tabalong Didenda Rp 500 ribu, Selasa (16/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Setelah tertangkap memiliki 40 botol minuman keras (miras) tanpa izin di rumahnya, perempuan berinsial MM (33),  kini harus jalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Perempuan yang diamankan di rumahnya di kawasan  Tanjung Selatan, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong ini jalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Selasa (16/8/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin,  melalui,  PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, dalam persidangan MM diputus terbukti bersalah menjual miras tanpa izin.

“MM terbukti menjual tanpa ijin atau pihak yang berwenang sesuai Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," katanya.

Baca juga: Mabuk Miras, 7 Remaja Tanbu Lakukan Aksi Brutal Tewaskan Korban dengan Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

Baca juga: Gerebek Rumah Pejual Miras di Tabalong, Polisi Amankan Seorang Perempuan

Baca juga: Satpol PP HSS Gerebek Sejoli di Kontrakan, Ditemukan Mabuk Miras Oplosan

Dengan dinyatakan bersalah itu majelis hakim mengenakan hukuman denda bagi pelaku MM sebesar Rp 500 ribu.

Apabila yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 5 hari.

Selanjutnya, untuk barang bukti minuman beralkohol sebanyak 40 botol ditetapkan untuk dimusnahkan.

Diketahui, Satuan Samapta Polres Tabalong  mengamankan, MM, di kediamannya Jumat (12/5/2022) malam dan menyita 40 botol minuman beralkohol tanpa izin.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved