Kriminalitas Tabalong
Gerebek Rumah Pejual Miras di Tabalong, Polisi Amankan Seorang Perempuan
Puluhan botol miras ditemukan saat petugas mengamankan seorang wanita, MM (33), warga Tanjung Selatan
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Peredaran minuman keras (miras) berhasil diungkap jajaran Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Tabalong.
Puluhan botol minuman memabukan ditemukan saat petugas mengamankan pelaku, MM (33), warga Tanjung Selatan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kini MM yang merupakan seorang perempuan ini harus menjalani proses hukum di Polres Tabalong akibat ulah yang dilakukannya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (14/8/2022), membenarkan, sedang ditanganinya pelaku dugaan peredaran minuman beralkohol.
Baca juga: Satpol PP HSS Gerebek Sejoli di Kontrakan, Ditemukan Mabuk Miras Oplosan
Baca juga: Penganiayaan hingga Tewas di Desa Kepayang Tapin, Korban dan Pelaku di Bawah Pengaruh Miras
“Satuan Samapta Polres Tabalong telah mengamankan seorang perempuan berinisial MM (33) warga Tanjung Selatan, pada jumat (12/5/2022) malam," ujarnya.
Penindakan yang dilakukan petugas ini menindak lanjuti laporan masyarakat perihal adanya peredaran minuman beralkohol.
Dari laporan yang didapat itulah, petugas kemudian langsug mendatangi kediaman pelaku di Tanjung Selatan.
Saat itu pelaku yang ada di rumah tak bisa berbuat banyak lagi begitu melihat kedatangan petugas kepolisian.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata laporan masyarakat memang benar karena ditemukan minuman beralkohol sebanyak 40 botol.
"Saat ditanyakan, pelaku MM mengakui minuman beralkohol itu adalah miliknya untuk dijual kembali," tambahnya.
Baca juga: Gegara Miras Ibu Rumah Tangga Ini Tega Bunuh Anak Balitanya, Korban Dicekik dan Dibuang ke Hutan
Dengan barang bukti yang ada itu, pelaku MM saat ini tengah diproses dengan dugaam melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong No 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Pelaku MM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 40 botol minuman beralkohol," pungkas Yudha.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)