Berita Banjarbaru

Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 255 Narapidana di Kalsel Langsung Bebas

Sebanyak 255 Narapidana di Kalsel langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Remisi atau pemotongan masa hukuman dalam momen Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Tak terkecuali bagi para WBP di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga memperoleh remisi umum pada Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Tahun 2022 ini. 

Ada sebanyak 6.958 WBP dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lingkup Kanwil Kemenkumham Kalsel yang menerima remisi kali ini. 

Pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan. 

Baca juga: HUT ke-77 RI, 1.854 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin Terima Remisi, 15 Langsung Bebas

Baca juga: Beranggotakan Warga Binaan, Grup Panting Intan Pengayoman Meriahkan Penyerahan Remisi Kemerdekaan

Besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani. 

Dari aspek kategori WBP, jumlah penerima remisi paling banyak yakni WBP kasus narkotika sebanyak 4.550 orang lalu 2.403 WBP kasus pidana umum dan 5 WBP kasus korupsi. 

Dari 6.958 WBP penerima remisi, ada 255 WBP dan Andikpas mendapat RU-II yang dapat langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi. 

Penyerahan remisi termasuk kepada para Andikpas di momen Peringatan HUT RI ke 77 tahun secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor bersama Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Rabu (17/8/2022).

Penyerahan remisi menjadi momen haru yang tak dapat disembunyikan para Andikpas penerima remisi. 

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly melalui amanatnya yang dibacakan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor menyampaikan, remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalamn mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.

“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang," kata Gubernur membacakan amanat Menkumham RI.

"Bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” lanjutnya. 

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan, pemberian remisi adalah bukti bahwa Negara hadir bagi masyarakat. 

Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, 191 Warga Binaan Rutan Rantau Dapat Pengurangan Hukuman

Khususnya di momen ini kembali diingatkannya bahwa kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.

"Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” tegas Lilik. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved