Religi

Hukum Beri Santunan yang Dijadikan Konten, Buya Yahya Imbau Tak Tonjolkan Kekurangan Orang Lain

Buya yahya terangkan mengenai hukum beri santunan dijadikan konten, ini kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya terangkan hukum memberikan santunan dijadikan konten 

Maka konten galang donasi atau secara sengaja mengekspos kesengsaraan atau musibah seseorang hukumnya termasuk zholim halus.

Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie memberiakn sumbangan dana pembangunan Musala Baburraudhah di Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Jumat (21-5-2021).
Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie memberiakn sumbangan dana pembangunan Musala Baburraudhah di Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Jumat (21-5-2021). (MC Pemkab Banjar)

Jika menyebutkan bantuan dana sosial dengan skala musibah yang besar maka boleh-boleh saja dilakukan.

Karena pada saat diekspos belum tentu orang yang dijadikan objek senang bisa jadi sakit hati meski mengundang empati banyak orang.

Terlebih untuk menyantuni anak yatim piatu, Buya Yahya mengimbau agar tidak meyatim-yatimkan atau mengekspos kesedihan mereka.

"Jadilah orangtua bagi mereka, tidak mengingatkan pada masa kelam saat orangtuanya meninggal, atau bagi yang ingin membantu anak fakir miskin, jangan difakirkan mereka, biar dia di kalangan teman-temannya juga biasa saja," pungkasnya.

Salah satu media atau wadah untuk menggalang donasi online adalah kitabisa.com

Berikut cara menggalang donasi di situs kitabisa.com:

1. Pastikan Anda telah login di akun Kitabisa.com menggunakan browser

2. Tekan tombol Galang Dana

3. Pilih jenis galang dana Bantuan Lainnya (Pastikan galang dana yang akan dibuat sesuai Community Guideline Kitabisa)

4. Anda akan diarahkan ke formulir pengajuan. Isi formulir tersebut secara lengkap dan rinci sesuai galang dana yang ingin dibuat.

4. Anda akan diarahkan ke formulir pengajuan. Isi formulir tersebut secara lengkap dan rinci sesuai galang dana yang ingin dibuat.

Simak Videonya, KLIK

Anjuran Menyantuni Anak Yatim

Buya Yahya menuturkan bulan Muharram bukan bulannya anak yatim, hal ini berarti di bulan apa saja boleh dan dianjurkan menyantuni anak yatim, tidak harus di bulan Muharram.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved