Religi
Hukum Beri Santunan yang Dijadikan Konten, Buya Yahya Imbau Tak Tonjolkan Kekurangan Orang Lain
Buya yahya terangkan mengenai hukum beri santunan dijadikan konten, ini kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Maka konten galang donasi atau secara sengaja mengekspos kesengsaraan atau musibah seseorang hukumnya termasuk zholim halus.

Jika menyebutkan bantuan dana sosial dengan skala musibah yang besar maka boleh-boleh saja dilakukan.
Karena pada saat diekspos belum tentu orang yang dijadikan objek senang bisa jadi sakit hati meski mengundang empati banyak orang.
Terlebih untuk menyantuni anak yatim piatu, Buya Yahya mengimbau agar tidak meyatim-yatimkan atau mengekspos kesedihan mereka.
"Jadilah orangtua bagi mereka, tidak mengingatkan pada masa kelam saat orangtuanya meninggal, atau bagi yang ingin membantu anak fakir miskin, jangan difakirkan mereka, biar dia di kalangan teman-temannya juga biasa saja," pungkasnya.
Salah satu media atau wadah untuk menggalang donasi online adalah kitabisa.com
Berikut cara menggalang donasi di situs kitabisa.com:
1. Pastikan Anda telah login di akun Kitabisa.com menggunakan browser
2. Tekan tombol Galang Dana
3. Pilih jenis galang dana Bantuan Lainnya (Pastikan galang dana yang akan dibuat sesuai Community Guideline Kitabisa)
4. Anda akan diarahkan ke formulir pengajuan. Isi formulir tersebut secara lengkap dan rinci sesuai galang dana yang ingin dibuat.
4. Anda akan diarahkan ke formulir pengajuan. Isi formulir tersebut secara lengkap dan rinci sesuai galang dana yang ingin dibuat.
Simak Videonya, KLIK
Anjuran Menyantuni Anak Yatim
Buya Yahya menuturkan bulan Muharram bukan bulannya anak yatim, hal ini berarti di bulan apa saja boleh dan dianjurkan menyantuni anak yatim, tidak harus di bulan Muharram.