Breaking News

Korupsi di Kalsel

Pemprov Kalsel Belum Berhentikan Abdul Wahid Sebagai Bupati HSU, Tunggu 14 Hari Lagi

Pemprov Kalsel masih belum melakukan usulan pemberhentian Abdul Wahid.Tunggu 14 hari lagi.

Penulis: Milna Sari | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid, saat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai saksi perkara korupsi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid telah divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Meski sudah terbukti, namun Pemprov Kalsel masih belum melakukan usulan pemberhentian Abdul Wahid.

"Kita menunggu 14 hari dulu, jika yang bersangkutan menerima kita akan usul pemberhentian ke Kemendagri," ujar Analis Kebijakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana Rabu (17/8/2022).

Namun jika yang bersangkutan ujar Wira melakukan banding maka jabatan Plt masih tetap melekat pada Husairi Abdi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati dan akan berakhir masa jabatannya di 9 Oktober 2022

Jika Abdul Wahid menerima jelas Wira pihaknya akan mengusul pemberhentian ke Kemendagri, kemudian Kemendagri menerbitkan pemberhentian. Setelah itu digelar rapat paripurna pengangkatan Plt Bupati menjadi bupati definitif.

Baca juga: LOCAL NEWS : TNI AL Serentak Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut

Baca juga: Bebas di Hari Kemerdekaan, Dua Warga Binaan Rutan Kandangan Ini Ingin Kumpul Keluarga

Usulan dari DPRD Kabupaten HSU akan diusulkan kembali ke Gubernur Kalsel, kemudian dari Gubernur Kalsel menyampaikan ke Kemendagri untuk diterbitkan SK Kepmen.

"Setelah itu dilakukan pelantikan oleh Gubernur di Mahligai Pancasila di Banjarmasin," imbuh Wira.

Berdasarkan ketentuan jika kasus bupati nonaktif selesai, maka Plt Bupati akan menjadi definitif.

Sementara Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar sebelumnya saat ditemui di Banjarmasin mengatakan untuk PJ Bupati HSU yang menggantikan Husairi Abdi saat ini belum diproses lantaran belum ada pedoman pengusulan dari Kemendagri.

"Kita tunggu pedoman dari Kemendagri dulu," ujarnya.

Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama ia menjabat sebagai Bupati HSU. (Banjarmasinpost.co.id / Milna sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved