Berita HSS
Bebas di Hari Kemerdekaan, Dua Warga Binaan Rutan Kandangan Ini Ingin Kumpul Keluarga
Dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kandangan bebas pada 17 Agustus 2022 ini. Keduanya bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kandangan bebas pada 17 Agustus 2022 ini.
Keduanya mendapatkan remisi kemerdekaan hingga bebas. Penyerahan remisi bebas ini, diserahkan langsung oleh Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry, Rabu (17/8/2022).
Dua orang tersebut yakni Hardianto warga Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Yuriardi warga Tapin.
Yuriardi mengaku, ingin berkumpul dengan keluarga pasca bebas.
Ia sudah menjalani hukuman di Rutan Kandangan selama tiga tahun dua bulan.
Baca juga: Khairil Akhirnya Hirup Udara Segar, Bebas Usai Terima Remisi dari Lapas Batulicin
Baca juga: HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 142 Warga Binaan Rutan Marabahan Terima Remisi
Baca juga: Dua Napi Rutan Pelaihari Bebas Dapat Remisi Momen HUT ke-77 RI, Begini Ungkapan Keterharuanya
Pun dengan Hardianto. Warga Babirik ini terjerat kasus penggelapan.
Keduanya mengaku kapok dan menyesal tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Jauh dari keluarga sedih sekali. Kami ingin berkumpul dengan keluarga setelah ini," kata Hardianto.
Pasca bebas ini ia pun belum mengetahui pasti ingin melakukan apa.
Menurutnya, yang terpenting adalah pulang dulu ke rumah.
"Ya mungkin nanti bisa bertani atau lainnya," ujarnya.
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Achmad Fikry berharap, kedua orang yang sudah dinyatakan bebas ini tidak kembali lagi berbuat kriminal.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kandangan, Jeremia Leonta mengatakan, di Rutan Kelas IIB Kandangan ada 164 yang mendapat remisi.
Rinciannya, satu bulan 56 orang dua bulan 54 orang, tiga bulan 27 orang, empat bulan 19 orang, dan delapan orang mendapat remisi lima bulan.
Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 255 Narapidana di Kalsel Langsung Bebas
Sementara itu, untuk bebas menurutnya harusnya ada lima orang. Hanya saja, tiga orang ini harus menjalani subsider karena kasus narkotika.
"Ada subsider antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Mereka tidak mampu bayar makanya harus menjalani hukuman. Dua orang yang bebas kasusnya pidana umum," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											