Berita Batola

HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 142 Warga Binaan Rutan Marabahan Terima Remisi

142 Warga Binaan Rutan Marabahan Terima Remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri
142 warga binaan Rutan Marabahan yang menerima SK remisi pada momen HUT RI ke-77 dari Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani secara simbolis, Rabu (17/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Wajah AG nampak berseri, sambil memegang map berisikan surat pembebasan di Rumah Tahanan kelas IIB Marabahan, Rabu (17/82022). 

Ia merupakan satu di antara ratusan warga binaan yang menerima remisi atau pemotongan masa tahanan setelah melengkapi sejumlah persyaratan. 

"Alhamdulilah senang, katena hari ini bisa bebas dan berkumpul keluarga kembali," ungkap AG saat ditemui seusai penyerahan remisi oleh Bupati Batola, Hj Noormiliyani. 

Warga Batola ini pun mengatakan, potongan masa pembinaan kali ini adalah yang ketiga kalinya ia terima, dari total masa hukuman tiga tahun yang ia terima. 

Baca juga: Dua Napi Rutan Pelaihari Bebas Dapat Remisi Momen HUT ke-77 RI, Begini Ungkapan Keterharuanya

Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 255 Narapidana di Kalsel Langsung Bebas

Baca juga: HUT ke-77 RI, 1.854 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin Terima Remisi, 15 Langsung Bebas

Sementara itu, disampaikan Herry Muhammad Ramdan, Karutan Marabahan, remisi umum setiap 17 Agustus memang agenda rutin yang diberikan pemerintah sebagai apresiasi warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik. 

"Untuk tahun ini ada 154 orang yang diusulkan, namun hanya 142 warga binaan yang menerima remisi. Mulai dari potongan satu hingga lima bulan," beber Herry. 

Ia pun menambahkan, dari 142 warga binaan yang menerima remisi, empat di antaranya langsung bebas, namun satu orang harus menjalani subsider terlebih dahulu selama tiga bulan. 

Baca juga: Beranggotakan Warga Binaan, Grup Panting Intan Pengayoman Meriahkan Penyerahan Remisi Kemerdekaan

Ke empat warga binaan yang menerima remisi langsung bebas ini masing-masing dua orang tersandung kasus pencurian, sedangkan dua lainnya kasus kecelakaan dan perkelahian. 

"Jadi untuk mendapatkan remisi umum ini, waeha binaan minimal menjalani masa tahana enam bulan dan berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan yang dijalankan. Semua itu menjadi penilaian, dievaluasi dan terukur," pungkas Karutan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved